Bilyet Giro 2T Akidi Tio Ternyata Tidak Ada, Hotman Paris Ikut Murka, Sindir Perilaku Heriyanti Tio
Menurut pengacara kondang ini, kasus yang menyeret anak dan menantu Akidi Tio ini bukanlah kasus sepele.
TRIBUNMATARAM.COM - Bilyet giro sumbangan atas nama mendiang Akidi Tio sejumlah Rp 2 triliun ternyata tidak ada.
Hotman Paris pun turut menanggapi akan polemik sumbangan 2 triliun dari Akidi Tio ini.
Menurut pengacara kondang ini, kasus yang menyeret anak dan menantu Akidi Tio ini bukanlah kasus sepele.
Aksi anak Akidi Tio yang diduga bohong soal sumbangan Rp 2 triliun dapat sindiran telak dari Hotman Paris.
Apalagi saat ini terbongkar isi saldo rekening Heriyanti, anak Akidi Tio yang ternyata tidak sampai Rp 2 triliun.
Isi saldo Heriyanti ini bocor setelah polisi dan PPATK menyelidiki bilyet giro anak Akidi Tio, yang ngaku beri sumbangan Rp 2 triliun.
Kepala PPATK menegaskan uang sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio dan Heriyanri yang disebutkan dalam bilyet giro itu bodong dan tidak ada.
Baca juga: Jika Terbukti Hoaks, Sumbangan 2T Akidi Tio Mengulang Hoaks Ratna Sarumpaet? Ini Perbedaannya
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Jadi Polemik, Anak Akidi Tio Janji Tetap Cair, Polisi: Tak Cair Tidak Masalah
"Sampai kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," tegas Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Ditambah lagi, terkuak pekerjaan suami Heriyanti Tio yang ternyata seorang sopir atau driver taksi online.
Melihat hal tersebut, Hotman Paris mengaku tidak heran ketika kasus ini terungkap.
Ketika satu persatu fakta kasus sumbagan Rp 2 triliun yang diduga bohong ini terkuak, Hotman Paris memberikan sindirannya.
"Kepada ibu-ibu di rumah yang tertarik kasus Rp 2 triliun di Palembang. Apakah ini kasus atau candaan?" sindir Hotman Paris, dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram @hotmanparisofficial.
Kemudian, Hotman Paris menjelaskan satu persatu pasal yang menjerat Heriyanti Tio yang dikenakan oleh Polda Sumsel.
Ada 2 pasal yang menjerat Heriyanti Tio, diantaranya pasal penghinaan negara dan pasal berita yang menimbulkan keonaran.

Menurut sang pengacara, pasal yang menjerat Heriyanti itu seolah jadi candaan.