Fakta di Balik Tyas Mirasih Ditalak Cerai Suami, Raiden Soedjono Minta Pembagian Harta Gono-gini

Belakangan terungkap jika pesinetron Tyas Mirasih telah digugat cerai talak oleh sang suami, Raiden.

kolase tribunnewsmaker
Raiden Soedjono gugat cerai Tyas Mirasih setelah 4 tahun menikah 

TRIBUNMATARAM.COM - Tak pernah diterpa gosip miring, kabar tak sedap justru muncul dari rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Belakangan terungkap jika pesinetron Tyas Mirasih telah digugat cerai talak oleh sang suami, Raiden.

Gugatan cerai ini juga telah masuk ke pengadlan dan sidang akan segera dilakukan pertengahan Agustus 2021.

Aktris Tyas Mirasih digugat cerai sang suami, Raiden Soedjono.

Raiden Soedjono telah mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar perceraian artis bernama lengkap Mirasih Tyas Endah ini dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

Baca juga: Digugat Cerai Venti Figianti, Kiwil Sebut karena Kesalahpahaman & Soal Komunikasi: Ini Lemahnya Saya

Baca juga: Baru Cerai dari Istri, Pria di Jatim Cabuli Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Takut Saat Korban Menangis

Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Rabu, (4/8/2021).

"Kasus Mirasih Tyas Endah telah diajukan gugatan perceraian talak ya, jadi yang mengajukan Raiden Muhammad Soedjono sebagai pemohon," terang Taslimah.

Tyas Mirasih ditalak cerai suami.
Tyas Mirasih ditalak cerai suami. (Instagram)

Dalam mengajukan gugatan cerai talak kepada Tyas Mirasih, Raiden Soedjono menggandeng kuasa hukum, Dave Advitama.

Jenis perkara yang diajukan Raiden Soedjono adalah cerai talak.

Cerai talak tersebut terdaftar dalam nomer perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Sebelumnya, Raiden telah mendaftarkan gugatan cerai tersebut pada Selasa, (3/8/2021).

"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomer perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS. didaftarkan kepanitiaan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus 2021," terang Taslimah.

Sementara itu, selang sehari Raiden mendaftarkan gugatan cerainya, Pengadilan Agama Jaksel langsung mengagendakan jadwal sidang perdana perceraian.

Agenda sidang tersebut diputuskan pada Rabu, (4/8/2021) dan sidang perdana akan digelar pada Senin, (16/8/2021) mendatang.

"Agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus hari Senin," terang Taslimah.

Tyas Mirasih digugat cerai Raiden, sang suami.
Tyas Mirasih digugat cerai Raiden, sang suami. (kolase tribunnewsmaker)

Pada sidang pertamanya, pihak Tyas Mirasih dan Raiden diwajibkan hadir.

Lantaran, pada saat sidang perdana akan ada mediasi di antara kedua belah pihak.

Di sisi lain, selain menggugat cerai Tyas Mirasih, Raiden Soedjono juga meminta pembagian harta gana-gini.

Sehingga, perkara yang terdaftar di PA Jaksel ada dua jenis yakni, permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.

Harta gana-gini yang diminta Raiden merupakan benda bergerak.

Saat ini, Taslimah belum bisa menyebutkan secara detail alasan perceraian dalam rumah tangga Tyas Mirasih.

Hanya saja, ia menjelaskan dalam rumah tangga Raiden dan Tyas telah terjadi beberapa masalah.

Hingga keduanya sampai memutuskan untuk berpisah.

"Selama kurun waktu pernikahan mereka tuh udah ada peristiwa yang terjadi, sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka, untuk secara spesifik kami belum bisa menjelaskan karena ini masih dalam masa proses," terang Taslimah, dikutip Tribunnews.com dengan judul Suami Tyas Mirasih Ajukan Cerai Talak, Sidang Perdana pada Pertengahan Agustus 2021

Selama ini, Tyas dan Raiden diketahui masih berada dalam satu rumah.

Taslimah mengatakan jika pada saat pendaftaran itu, Raiden dan Tyas memiliki alamat rumah yang sama.

Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada tahun 2017, lalu.

Rumah tangga yang mereka bangun hanya bertahan selama 4 tahun.

Selama membina rumah tangga, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diketahui belum memiliki keturunan.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Berita lain terkait perceraian

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved