Artis Inisial ID Terjerat Kasus Narkoba, Ganja 59,8 Gram Diamankan, Polisi: Dia Pemakai & Bandar

Polisi menangkap seorang artis berinisial ID atas kasus narkoba, ganja seberat 59,8 gram diamankan.

Istimewa
Ilustrasi - Artis inisial ID ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Awalnya, polisi menangkap seorang bandar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS melakukan jual beli kepada ID.

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Azis.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.

Dari tangan RS, disita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini, baik Nia Ramadhani ataupun Ardi Bakrie siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Wa Ode Nurzaenab.

"Siap, siap kalau itu kan harus taat hukum," kata Wa Ode kepada awak media, Senin (19/7/2021).

Nia dan Ardi, lanjut Wa Ode, memahami betul konsekuensi atas perbuatan mereka.

Baca juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Narkoba, Kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digeledah Polisi

Baca juga: Ibunda Nia Ramadhani Hancur Tahu Anaknya Pakai Narkoba, Kondisinya Diungkap Sang Kakak

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah paham konsekuensi atas perbuatan mereka.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah paham konsekuensi atas perbuatan mereka. (Bidik layar KompasTV)

"Enggak masalah, sudah paham konsekuensinya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved