David Noah Dituduh Gelapkan Uang Rp 1,1 Milyar, Pinjam Teman, Beri Jaminan yang Tak Bisa Dicairkan
Terkait tuduhan tersebut, Lina Yunita, temannya sendiri, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (5/8/2021) malam.
TRIBUNMATARAM.COM - David NOAH kembali tersandung kabar tak sedap.
Kali ini, personel NOAH itu dikabarkan menggelapkan uang Rp 1,150 miliar milik temannya.
Awalnya, uang itu dipinjam David dari temannya untuk memulai usaha.
Terkait tuduhan tersebut, Lina Yunita, temannya sendiri, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (5/8/2021) malam.
"Betul, tadi malam sudah dilakukan pelaporan," kata Devi Waluyo saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
"Di Polda Metro, dugaan total (penggelapan) 1,150 miliar," tambahnya.
Berikut kronologi peristiwa hingga akhirnya David NOAH dituding lakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak itu:
Baca juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Haram, Ustaz Zacky Mirza: Ada Beberapa Hukum yang Selisih Pendapat
Baca juga: Sadari Sikap Tak Biasa Noah di Hari Ultah Tanpa Ashraf Sinclair, BCL: Dia Tahu Ayahnya Gak Ada
1. Awalnya David pinjam uang
Devi Waluyo menuturkan bahwa David NOAH meminjam uang sebesar Rp 1,150 miliar sebagai modal usaha pada Lina Yunita.

Lantaran hubungan pertemanan dan adanya bukti-bukti usaha yang akan dijalankan David, Lina pun tak ragu untuk meminjamkan uang sebar Rp 1,150 miliar pada David.
"Jadi bermula dari saudara David itu meminta dana talangan untuk usahanya katanya kepada klien saya," ujar Devi Waluyo.
"Lalu, kalien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai Direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," terangnya.
2. Gagal lunasi utang
Tuduhan menggelapkan uang dilayangkan, lantaran mantan suami Gracia Indri itu tak kunjung mengembalikan uang saat masa tenggang tiba.
"Setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa perfom," kata Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina Yunita saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
"Tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan," bebernya.