Mantan Kades di Sukoharjo Terjerat Kasus Penipuan CPNS: Korban 52 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar

Berikut deretan fakta terkait kasus penipuan CPNS yang menjerat mantan Kades di Sukoharjo.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Mantan kades ditangkap di Sukoharjo atas dugaan kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penipuan CPNS terjadi di daerah Sukoharjo.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Terduga pelakunya adalah seorang mantan kepala desa (kades).

Sang mantan kades diketahui berinisial JS (52).

Ia berasal dari Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

JS ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penggelapan & Penipuan David Noah, Polisi Minta Klarifikasi Pelapor

Baca juga: Belum Penuhi Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Heriyanti Ternyata Tersandung Kasus Penipuan Rp 2,5 M

Tersangka JS (52) mantan kades yang tipu korbannya untuk dijadikan CPNS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
Tersangka JS (52) mantan kades yang tipu korbannya untuk dijadikan CPNS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Polisi menjelaskan, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar. 

Modusnya adalah menjanjikan para korban lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58).

Ia merupakan warga Mojolaban.

Dul sempat membuat laporan ke Polres Sukoharjo.

Baca juga: Setelah Diblokir Pemerintah, Kini TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Korban mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS. Uang itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat seperti agar anak angkat korban bisa lolos menjadi PNS.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

 

Uang itu disetor korban sebanyak dua kali, Rp 62 juta, yaitu pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

Namun, setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved