Mantan Kades di Sukoharjo Terjerat Kasus Penipuan CPNS: Korban 52 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar
Berikut deretan fakta terkait kasus penipuan CPNS yang menjerat mantan Kades di Sukoharjo.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penipuan CPNS terjadi di daerah Sukoharjo.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Terduga pelakunya adalah seorang mantan kepala desa (kades).
Sang mantan kades diketahui berinisial JS (52).
Ia berasal dari Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
JS ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penggelapan & Penipuan David Noah, Polisi Minta Klarifikasi Pelapor
Baca juga: Belum Penuhi Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Heriyanti Ternyata Tersandung Kasus Penipuan Rp 2,5 M

Polisi menjelaskan, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar.
Modusnya adalah menjanjikan para korban lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58).
Ia merupakan warga Mojolaban.
Dul sempat membuat laporan ke Polres Sukoharjo.
Baca juga: Setelah Diblokir Pemerintah, Kini TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan
Korban mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS. Uang itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat seperti agar anak angkat korban bisa lolos menjadi PNS.
"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
Uang itu disetor korban sebanyak dua kali, Rp 62 juta, yaitu pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.
Namun, setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud.