Panduan Lengkap Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Ada 2 Cara yang Bisa Dipakai, Via SMS & Website!

Berikut panduan lengkap untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, ada 2 cara yang bisa digunakan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Jeprima
Ilustrasi - cara unduh sertifikat vaksin covid-19. 

TRIBUNMATARAM.COM - Langkah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, ada dua cara simak selengkapnya.

Download sertifikat vaksin Covid-19 via situs resmi pedulilindungi.id atau lewat SMS.

Unduh sertifikat vaksin Covid-19 resmi hanya melalui dua cara ini.

Sertifikat vaksin menjadi salah satu yang kini wajib untuk dikantongi.

Simak cara men-download sertifikat vaksin Covid-19, dari pedulilindungi.id atau buka link SMS dari 1199 di HP Anda berikut ini.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 untuk mencegah penularan COVID-19 di masa pandemi.

Jika sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19, masyarakat akan diiberikan bukti berupa sertifikat vaksinasi.

Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai warga orang lain.
Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai warga orang lain. (Wartakota/ Muhammad Azzam)

Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data diri seperti nama, NIK, tanggal lahir, serta tanggal saat melakukan vaksinasi.

Baca juga: Unduh Segera Sertifikat Baru Vaksin Covid-19 di Situs Resmi pedulilindungi.id, Berikut Langkahnya

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin di Situs pedulilindungi.id, Perlu NIK KTP dan Nomor HP

Sertifikat vaksinasi dapat di-download melalui aplikasi dan laman pedulilindungi.id atau dengan membuka link SMS dari 1199.

cek daftar penerima vaksin lewat NIK
cek daftar penerima vaksin lewat NIK (pedulilindungi.id)

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online, dikutip dari Tribunnews.comdengan judul Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Klik pedulilindungi.id atau Buka SMS dari 1199

Cara 1

1. Klik laman pedulilindungi.id;

2. Lalu klik "Login" untuk masuk;

3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk mendownload, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Cara 2

1. Buka SMS pada ponsel Anda

2. Lalu cari pesan dengan pengirim bernomor 1199

3. Buka pesan yang dikirimkan

4. Pesan berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan

5. Jika ingin mengunduh, klik tautan yang dikirimkan pada pesan

6. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png

7. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.

Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Setelah mendapatkan vaksin, sangat wajar seseorang akan mengalami sejumlah efek samping.

Dikutip dari covid19.go.id, secara umum efek samping yang ditimbulkan setelah melakukan vaksinasi Covid-19, sangat beragam.

Biasanya orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi akan merasakan gejala ringan yang bersifat sementara.

Efek samping ini juga tidak selalu ada, tergantung pada kondisi tubuh masing-masing orang.

Efek yang ditimbulkan biasanya seperti demam dan nyeri otot atau kemerahan pada bekas suntikan adalah hal wajar, tapi tetap perlu dimonitor.

Meski ada efek samping, tapi manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Jika terjadi suatu hal, Anda dapat segera melaporkan kepada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tempat pemberian vaksinasi.

Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun nasional.

Selain melakukan vaksinasi untuk pencegahan penularan, masyarakat juga diimbau untuk mengurangi mobilitas, dan tetap berada di rumah serta mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait vaksin covid19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved