Dokter Banten yang Bakar Pacar & Keluarganya hingga Tewas Terancam Hukuman Mati, Bensin Jadi Bukti
Ia terancam hukuman mati lantaran sengaja merencanakan aksi pembunuhan sekeluarga ini.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.
Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Berita Sebelumnya
MA, seorang dokter asal Banten harus bertanggung jawab atas perbuatannya membakar kekasih dan seluruh keluarganya.
Ia beraksi lantaran dendam kepada kekasih dan orangtuanya yang tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.