Dokter Banten yang Bakar Pacar & Keluarganya hingga Tewas Terancam Hukuman Mati, Bensin Jadi Bukti

Ia terancam hukuman mati lantaran sengaja merencanakan aksi pembunuhan sekeluarga ini.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Dokter MA yang nekat membakar kekasih sekaligus orangtua sang pacar di Banten akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terancam hukuman mati lantaran sengaja merencanakan aksi pembunuhan sekeluarga ini.

MA sebelumnya ditangkap setelah membakar bengkel milik kekasihnya.

Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Sakit Hati Tak Dinikahi Seusai Hamil, Dokter Bakar Bengkel di Tangerang, Pacar & Orangtuanya Tewas

Baca juga: Tega Tendang & Jambak Perawat RS Siloam Palembang, Berikut Sosok JT: Pengusaha Bengkel dan Sparepart

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Kronologi Kejadian

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Berita Sebelumnya

MA, seorang dokter asal Banten harus bertanggung jawab atas perbuatannya membakar kekasih dan seluruh keluarganya.

Ia beraksi lantaran dendam kepada kekasih dan orangtuanya yang tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

MA nekat membakar bengkel yang di dalamnya terdapat, pacar, orangtua pacarnya, serta adik sang kekasih.

Tiga orang meregang nyawa dalam insiden kebakaran bengkel tersebut.

Terkuak jika kebakaran itu dilakukan sengaja karena MA sakit hati dengan kata-kata korban dan orangtuanya.

Aksi itu dilakukan MA di bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/202) dini hari.

Baca juga: Lamaran Ditolak, Pria di Cisauk Bunuh Mantan Pacar Lalu Bakar Jasadnya, Sempat Ancam Keluarga Korban

Baca juga: Bakar Istri Hingga Tewas, Polisi di Sorong Peluk Korban dan Ingin Mati Berdua, Motif Banyak Utang

Akibatnya, tiga orang tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.

MA nekat membakar bengkel tersebut karena sakit hati dengan salah seorang korban berinisial LE (35).

Pasalnya, MA diketahui, hamil di luar nikah dengan LE.

Namun, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021) dikutip TribunMataram.com dari Tribun Jakarta.

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunMataram Kolase/ (Daily Mirror News))

Peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Abdul.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Radar Malang)

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Beli 10 liter bensin

Kembali dikutip dari Tribun Jakarta, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, ditemukan lima liter bensin yang disimpan dalam lima kantong di dalam mobil MA.

"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," kata Zazali.

Dari penyelidikan di lapangan, MA diketahui sempat membeli sembilan liter bensin.

Namun, dugaan sementara, hanya empat liter yang digunakan pelaku untuk membakar bengkel.

"Informasinya dari tukang bensin dekat kejadian perkara itu dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter."

"Nah, diduga itu empat liter yang digunakan," ungkap Zazali.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)

Berita lain terkait pembakaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved