Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos

Di tengah permohonan Juliari agar dikasihani dan diampuni dalam kasus korupsi bansos Covid-19, anak buahnya dituntut 7 tahun penjara.

(DOKUMENTASI BNPB)
Di tengah permohonan Juliari agar dikasihani dan diampuni dalam kasus korupsi bansos Covid-19, anak buahnya dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNMATARAM.COM - Anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono yang juga terlibat dalam kasus suap pengadaan bansos dituntut 7 tahun penjara.

Di tengah permohonan Juliari agar dikasihani dan diampuni dalam kasus korupsi bansos Covid-19, anak buahnya dituntut 7 tahun penjara.

Ialah Adi Wahyono yang juga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan itu.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos pada proyek bansos tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eks Mensos Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil

Baca juga: Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi: Pengawasan Bansos Tidak Maksimal

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan kalau Adi Wahyono diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.

Atas itu, Jaksa KPK menuntut Adi Wahyono dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adi Wahyono selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin ((Tribunnews/Herudin))

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Bekas Anak Buah Juliari Batubara Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari Minta Diampuni & Dibebaskan

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjadi sorotan.

Seperti diketahui, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Teranyar, Juliari meminta agar dirinya divonis bebas.

Juliari sendiri ditangkap KPK terkait perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Permintaan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaannya sendiri dilakukan dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Paling Tinggi: Pengawasan Bansos Tidak Maksimal

Baca juga: Juliari Batubara Tanggapi Aliran Dana Korupsi Bansos ke Cita Citata, Siapa Dalang di Baliknya?

Juliari Batubara minta dirinya divonis bebas saat membacakan pleidoi.
Juliari Batubara minta dirinya divonis bebas saat membacakan pleidoi. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juliari mengatakan bahwa vonis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.

Terlebih, lanjut Juliari, dirinya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

 

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.

Baca juga: Catatan Aliran Dana Korupsi Fee Bansos Tak Cuma Diterima Juliari, Nama Cita Citata Ikut Disebut

Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan".

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Berita lain terkait Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved