Iming-iming Uang Tak Mempan, Pria di Banyuwangi Nekat Masuk Kamar Tetangga dan Cabuli Gadis 14 Tahun

Gadis usia 14 tahun di Banyuwangi dirudapaksa oleh kakak ipar dan tetangganya sendiri.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Gadis usia 14 tahun di Banyuwangi dirudapaksa oleh kakak ipar dan tetangganya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi.

Korbannya adalah seorang gadis usia 14 tahun berinisial L.

Ia dirudapaksa oleh 2 orang pria.

Mereka adalah SA (43) dan S (30).

L menjadi korban rudapaksa sejak bulan Mei 2021.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet Korban Rudapaksa, Pelaku Belum Sempat Lakukan karena Korban Menolak

Baca juga: Fakta Eks Member EXO Kris Wu Terjerat Kasus Rudapaksa: Pengakuan Korban Hingga Bantahan Sang Aktor

Ilustrasi - Gadis usia 14 tahun di Banyuwangi dirudapaksa oleh kakak ipar dan tetangganya.
Ilustrasi - Gadis usia 14 tahun di Banyuwangi dirudapaksa oleh kakak ipar dan tetangganya. (suarapapua)

Pelaku S diketahui sebagai kakak ipar korban.

Sementara pelaku SA merupakan tetangga korban.

Keduanya telah ditangkap Polsek Kabat, Banyuwangi, dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kamis 12 Agustus 2021, tersangka ditangkap Polsek Kabat di rumahnya masing-masing," kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/7/2021).

Baca juga: Aksi Sadis 5 Perampok Bertopeng di Sumsel, Bacok Petani dan Rudapaksa Istri Korban, 200 kg Kopi Raib

Diperkosa kakak ipar

Lita menjelaskan, pada April 2021, korban bertemu kakak iparnya di persawahan utara rumahnya, Desa Kabat, Banyuwangi.

Tersangka S merayu korban dan akan datang ke rumah korban. Hingga sekira jam 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah Korban melalui pintu depan.

Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan merayu ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka memaksa dan memerkosa korban yang tak berdaya.

Setelah itu, tersangka berjanji akan membelikan korban sebuah boneka panda dan pergi meninggalkan korban.

Enam hari kemudian, korban dibelikan boneka panda.

Selain itu, tersangka S juga beberapa kali memberikan uang jajan ke korban. Lalu secara rutin dua kali dalam seminggu menyetubuhi korban.

Terakhir kali, korban disetubuhi pada 7 Juli 2021, setelah ada pertengkaran antara korban dengan istri tersangka.

Baca juga: Modus Ajak Beli Bensin, Pria di Blitar Cabuli Bocah, Awalnya Cium Korban dengan Alasan Menenangkan

Diperkosa tetangga

Sementara itu, tersangka SA memerkosa korban pada akhir Mei 2021.

Saat itu, SA merayu korban dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka merayu akan bertanggung jawab menikahi jika hamil dan mengiming-imingi uang. Korban lantas menolaknya.

Malam harinya pukul 23.00 WIB, rupanya tersangka nekat masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka menindih dan menutup mulut korban namun dan korban berusaha melepaskan diri," kata Lita.

Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada Rp 100.000 dan meninggalkan korban.

Setelah kejadian pertama tersebut, SA secara rutin tersangka menyetubuhi korban seminggu sekali seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Gadis 14 Tahun Diperkosa Kakak Ipar dan Tetangga, Pelaku Beri Boneka hingga Janji Dinikahi".

Orangtua lapor ke polisi

Pemerkosaan ini lalu didengar orangtua korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kabat. Tak lama kemudian dua tersangka tersebut ditangkap polisi.

Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus Pencabulan Lainnya

Kasus pencabulan terjadi di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang duda berusia 31.

Sementara korbannya adalah bocah usia 11 tahun.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Pelaku juga sudah diringkus aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diketahui berinisial MA.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Mengaku Kaget Ada Beat Berhenti di Tengah Jalan

Baca juga: Modus Ajak Beli Bensin, Pria di Blitar Cabuli Bocah, Awalnya Cium Korban dengan Alasan Menenangkan

Ilustrasi - Seorang duda ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis 11 tahun.
Ilustrasi - Seorang duda ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis 11 tahun. (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Kepada polisi, MA melakukan tindakan bejat karena tak bisa mengendalikan nafsu.

MA mengaku tak bisa menahannya karena telah bercerai dari sang istri.

Diketahui, MA baru saja bercerai dengan istrinya.

"Ya saya khilaf pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.

Baca juga: Modus Ajak Beli Popok, Pria di Sulsel Cabuli Ponakan, Nenek Korban Sempat Curiga: Padahal Ada Istri

Dia mengaku memang memiliki hasrat untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi tidak memiliki pasangan.

"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," ujar dia.

Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.

Kurang dari 1 x 24 jam, kata Wakapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di dekat rumah tersangka.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Dia mengakui perbuatannya itu. Dan dia mengaku khilaf. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, modus tersangka ini dengan menipu korbannya.

"Kronologisnya, tersangka ini sedang melintas di dekat rumah korban.

Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bersepeda. Tersangka membawa sepeda motor," paparnya.

Dia menyampaikan, setelah itu, tersangka menyapa korban.

Baca juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 10 Anak di Bawah Umur Sejak 2016, Semua Korban Laki-laki & Didoktrin

Tersangka mengajak korban dengan dalih ada pesanan barang untuk ibu korban.

"Disitu korban tak merasa curiga.

Korban mengamini ajakan tersangka.

Korban diantarkan pulang ke rumah meletakkan sepedanya dan lantas dibonceng naik motor tersangka," katanya.

Menurut Kasat, aksi itu sempat terekam kamera CCTV di rumah tetangga korban.

Tersangka mengajak korban ke salah satu villa di wilayah Tretes.

"Di lokasi, tersangka memegang bagian vital korban dan memaksanya untuk melepas jilbab.

Tersangka berniat menyetubuhi korban," tandasnya.

Korban tak menyerah.

Disampaikan Kasat, korban menangis sembari mengalihkan wajah tersangka.

Ilustrasi - Duda di Pasuruan cabuli gadis usia 11 tahun.
Ilustrasi - Duda di Pasuruan cabuli gadis usia 11 tahun. (The Clinical Advisor)

"Melihat hal itu, tersangka ketakutan.

Tersangka ketakutan karena korban menangis.

Korban langsung diantarkan pulang dan diturunkan di gang dekat rumahnya," ujarnya seperti dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Paksa Anak Usia 11 Lepas Jilbab untuk Penuhi Hasratnya, Duda Baru Cerai Dikeler ke Mapolres Pasuruan.

Kasat menyampaikan masih akan mendalami kasus ini.

Menurutnya, dari hasil pengakuan sementara tersangka sempat mengajak dua perempuan lain.

"Untungnya dua anak perempuan sebelumnya tidak tergoda.ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut," pungkas dia.

Artikel lainnya terkait pencabulan

(TribunJatim) (Kompas/ Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved