Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: 'Saya Siap Bertemu Adam Deni'

Jerinx SID beharap bisa berdamai dengan Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman yang menyeret namanya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/@ncdpapl
Jerinx SID mengaku siap temui Adam Deni. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pihak Jerinx berharap bsia berdamai dengan blogger Adam Deni.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice agar terjadinya perdamaian,” ujar Gde Manik Yogiartha saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/8/2021).

Adam Deni rencananya dipertemukan dengan Jerinx.

Lokasinya ada di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Adam Deni: Kemungkinan Besar Ada Penjemputan Paksa

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Kembali Pusing : Saya Sedang Bingung, Doakan Sabar

Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.
Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni. (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Sementara itu, Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.

“Saya pasti datang. Siap (bertemu dengan Adam Deni),” ujar Jerinx, Jumat.

Sebagai informasi, Jerinx memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia baru bisa memenuhi pemeriksan penyidik karena alasan belum divaksin untuk menempuh jalur udara dari Bali ke Jakarta.

Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Jerinx: Suami Nora Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Beri Sindiran Pedas

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan Adam Deni.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni".

Nora Alexandra Kembali 'Pusing'

Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved