Pembunuh Ibu & Anak di Subang Diduga Lebih dari 1 Orang dari Jejak Kaki di TKP, Terancam Pidana Mati
Dugaan kuat, pelaku lebih dari satu orang karena ada jejak kaki darah yang berbeda di lokasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Hingga hari ini, pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang masih menjadi misteri.
Dugaan kuat, pelaku lebih dari satu orang karena ada jejak kaki darah yang berbeda di lokasi.
Kematian ibu dan anak, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) masih menyisakan misteri.
Polisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan anak dan ibu di Subang, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24), tepatnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Anak dan ibu di Subang itu mati tak wajar dan mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, keduanya ditumpuk di bagasi mobil mewah Toyota Alphard yang diparkir di rumahnya.
Meski pelaku belum terungkap, namun polisi sudah menemukan sejumlah titik terang utama dalam kasus ini. Salah satunya, soal pelaku yang diduga orang dekat dengan keluarga korban.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dugaan tersebut berasal dari olah TKP petugas di lapangan yang tidak menemukan tindak pidana pencurian.
Baca juga: Pengakuan Ketua RT Soal Penemuan Mayat Ibu & Anak di Subang, Lihat Bercak Darah dari Dapur ke Garasi
Baca juga: Kesaksian Kakak & Tetangga Akan Sosok Amalia Mustika, Putri di Subang yang Tewas di Bagasi Alphard
Kemudian polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan dari pintu masuk rumah tersebut.
"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni saat ditemui di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).
Namun, AKBP Sumarni belum bisa memastikan identitas pelaku.
"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.
Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.
Bisa Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati
Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu.