BST, PKH Hingga Bantuan Beras, Berikut Tata Cara Lengkap Cek Bansos untuk Bulan Agustus 2021

Berikut tata cara cek penerima bansos yang disalurkan pada bulan Agustus 2021, mulai dari BST hingga PKH.

Editor: Irsan Yamananda
Thickstockphotos via Kompas
Ilustrasi - Tata cara cek penerima bansos yang disalurkan pada bulan Agustus 2021, mulai dari BST hingga PKH. 

TRIBUNMATARAM.COM - Simak tata cara cek penerima bansos untuk bulan Agustus 2021.

Dilengkapi dengan daftar bansos dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah hingga saat ini masih memberi bansos selama masa PPKM.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Perlindungan Sosial.

Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Utamanya di tengah masa PPKM Darurat.

Baca juga: Syarat yang Wajib Dimiliki Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Daerah PPKM Level 3 & 4, Kapan Cair?

Baca juga: Pungli di Depok, Bansos Rp 600.000 Diminta Rp 400.000: Katanya Mau Disumbangin ke yang Belum Dapat

Ilustrasi - Cara cek bantuan sosial tunai untuk bulan Agustus 2021.
Ilustrasi - Cara cek bantuan sosial tunai untuk bulan Agustus 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, apa saja bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah?

Apa saja bentuk bantuan yang didapat?

Seperti apa cara cek dan syaratnya?

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras di cekbansos.kemensos.go.id, simak ulasan selengkapnya.

 5 Lansia di Gunungkidul Jadi Korban Gendam Dalam Sepekan, Cincin Rp 2 Juta Lenyap, Modus Beri Bansos

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Program Kartu Sembako

Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan Beras

10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

- Masukkan nama sesuai dengan KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Artikel lainnya terkait bansos

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved