Peraturan Baru Restoran & Mal selama PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Boleh Buka dengan Syarat
PPKM kembali diperpanjang, ada perubahan peraturan baru yang mengatur jam buka restoran dan mal.
TRIBUNMATARAM.COM - Aturan terbaru perpanjangan PPKM 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
PPKM kembali diperpanjang, ada perubahan peraturan baru yang mengatur jam buka restoran dan mal.
Pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai dibuka dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 ini.
Kini mal dan restoran boleh buka hingga pukul 20.00.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Selanjutnya dalam perpanjangan PPKM ini, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya.
Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.
Baca juga: Hari Ini PPKM Perpanjangan Berakhir, Kapan Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Cair?
Baca juga: Masuk Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Berikut Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4
"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:
- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.