Peraturan Baru Restoran & Mal selama PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Boleh Buka dengan Syarat
PPKM kembali diperpanjang, ada perubahan peraturan baru yang mengatur jam buka restoran dan mal.
Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.
"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi,serta cakupan vaksinasi yang semakin luas."
"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatab kasus. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," ucap Jokowi.
Kasus Covid-19 Indonesia Turun 78 Persen Sejak Fase Puncak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan tren kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed) pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan.
"Tren kasus mengalami pembaikan 78 persen sejak puncaknya 15 Juli 2021 secara nasional. Sedangkan Jawa-Bali menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini jika baik, Indonesia kasus aktif menurun," ujar Luhut saat acara HUT ke-43 BPPT secara virtual, Senin (23/8/2021).
Luhut mengatakan, pemerintah terus gencar melakukan 3 T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain itu gencar mengkampanyekan pemakaian masker, dan mengajak masyarakat menggunakan aplikadi PeduliLindungi dan Si Lacak, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi hingga 30 Agustus 2021, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
"Sudah jalan di Mal, di industri, di penerbangan, kereta api. Kita contohkan di Mal itu sudah masuk per kemarin hampir 5,6 juta. Itu menangkap 15 ribu yang positif, yang ditolak atau merah bukan berarti positif. Katakan 50 persen positif 7 ribu kali saja 6 itu bisa klaster baru. Di sini Kita stop," ucap Luhut.

Untuk mengantisipasi adanya gelombang baru, kata Luhut, pemerintah telah melakukan penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.
"Tidak buru-buru kita bongkar. Walau RSPAD di bawah 20 persen BOR, sudah dibuka tenda-tendanya tapi yang lain-lain perlu hati-hati hadapi ini," tutur Luhut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)