Aturan PPKM di Jawa dan Bali yang Berlaku Hingga 30 Agustus 2021: Mal Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

Berikut daftar aturan baru untuk PPKM di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube Sekretariat Presiden
Berikut daftar aturan baru untuk PPKM di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. 

- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka.

Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00.

Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Akan Cair? PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus 2021

Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.

Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi,serta cakupan vaksinasi yang semakin luas."

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatab kasus.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," ucap Jokowi.

Baca juga: Menko Luhut: Virus Covid-19 Terus Bermutasi, Sistem Bernegara Perlu Direvisi

Kasus Covid-19 Indonesia Turun 78 Persen Sejak Fase Puncak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved