Aturan PPKM di Jawa dan Bali yang Berlaku Hingga 30 Agustus 2021: Mal Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam
Berikut daftar aturan baru untuk PPKM di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan tren kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed) pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan.
Baca juga: Anggota DPR RI Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4, Wakil Wali Kota Solo: Pejabat Harusnya Jadi Contoh
"Tren kasus mengalami pembaikan 78 persen sejak puncaknya 15 Juli 2021 secara nasional.
Sedangkan Jawa-Bali menurun 87,3 persen per kemarin.
Hari ini jika baik, Indonesia kasus aktif menurun," ujar Luhut saat acara HUT ke-43 BPPT secara virtual, Senin (23/8/2021).
Luhut mengatakan, pemerintah terus gencar melakukan 3 T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain itu gencar mengkampanyekan pemakaian masker, dan mengajak masyarakat menggunakan aplikadi PeduliLindungi dan Si Lacak seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya.
"Sudah jalan di Mal, di industri, di penerbangan, kereta api. Kita contohkan di Mal itu sudah masuk per kemarin hampir 5,6 juta. Itu menangkap 15 ribu yang positif, yang ditolak atau merah bukan berarti positif. Katakan 50 persen positif 7 ribu kali saja 6 itu bisa klaster baru. Di sini Kita stop," ucap Luhut.
Untuk mengantisipasi adanya gelombang baru, kata Luhut, pemerintah telah melakukan penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.
"Tidak buru-buru kita bongkar. Walau RSPAD di bawah 20 persen BOR, sudah dibuka tenda-tendanya tapi yang lain-lain perlu hati-hati hadapi ini," tutur Luhut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)