Kasus Pembunuhan di Subang: Ibu Tewas 5 Jam Lebih Awal, Anak Ditemukan dalam Kondisi Tak Berbusana
Berikut deretan fakta mengenai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
TRIBUNMATARAM.COM - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Perlahan tapi pasti, fakta terkait misteri pembunuhan tersebut mulai terungkap.
Seperti diketahui, kedua korban ditemukan tewas bertumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard di pekarangan rumahnya.
Saksi pertama kali menemukan jasad korban pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.
Korban anak diketahui bernama Amalia Mustika Ratu (23).
Berdasarkan informasi dari pihak berwajib, Amalia ditemukan dalam keadaan tanpa busana.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Subang, Jasad Amalia Mustika Ternyata Tanpa Busana, Kejanggalan Lain Ditemukan
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Subang, Kesaksian Keluarga tentang Teror Istri Muda, Pengakuan Bertolak Belakang
Kendati demikian, selaput dara Amalia masih utuh.
Itu berarti tidak ada tanda kekerasan seksual pada tubuhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.
"Ya, kondisinya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu memang tanpa busana, tapi dalam keadaan tertutup," ujarnya, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Tuduhan Santet Tanpa Bukti Tewaskan Tukang Pijat di NTB, Nenek Sarifah Dibunuh di Kebun Jagung
Meski Amalia tanpa busana ketika ditemukan, namun tidak ada fakta dia mengalami kekerasan seksual.
"Tapi sepertinya tidak ada (tanda kekerasan seksual).
Saya mendengar untuk kejahatan seksualnya tidak ada di situ," lanjut Kombes Erdi A Chaniago.
Dia menambahkan, saat ini polisi fokus pada pemeriksaan saksi.
Polisi sendiri sudah meminta keterangan 20 saksi, termasuk istri muda Yosef, M, dan dua anaknya.
"Sekarang yang akan difokuskan adalah masalah alibi dari para saksi, nanti akan didalami oleh penyidik, makanya kemarin dilakukan pra rekonstruksi dulu," kata Erdi.
Ibu meninggal 5 jam lebih awal dari Amalia Mustika Ratu
Kapolres Subang AKBP Sumarni juga membeberkan hal serupa, berdasarkan hasil otopsi sementara.
Yakni, pada tubuh kedua korban, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti pemerkosaan.
"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak.
Selaput dara masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan di sana," ujar AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Baru Dibikinkan Kopi, Pria di NTT Kaget Temukan Istri Tewas Dibakar : Curhat Banyak yang Mau Bunuh
Dari hasil olah TKP dan otopsi sementara itu, Tuti dan Amalia Mustika Ratu meninggal dini hari.
"Diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan lima jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Sumarni melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan barang-barang bukti seperti pakaian dari salah satu saksi yang terdapat bercak darah.
"Kita juga mengumpulkan barang-barang bukti yang ada di TKP termasuk baju yang ada di TKP yang dikenakan salah satu saksi, di mana baju tersebut ada bercak darah," ucap Sumarni seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Amalia Kasus Subang Tanpa Baju Saat Ditemukan, Tapi Selaput Dara Utuh, Ini Kata Polisi.
Yosef juga sewa penasihat hukum
Selain istri muda suami korban, sang suami yang bernama Yosef ternyata juga menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi selama penganan kasus ini.
Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik. Beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin, Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka.
Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku.
Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang.
Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.
Baca juga: Tak Terima Diminta Pulang karena Ada Tamu Lain, 3 Orang Bunuh Wanita di Kamar Indekos Daerah Lampung
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.
Kata Kapolres
Polres Subang masih bekerja keras mengungkap misteri anak dan ibu mati tak wajar terjadi pada Rabu (18/8/2021) di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
"Kami intinya masih menunggu. Atas kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah ada titik terang kami mohon minta waktu supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin (23/8/2021).
Menurut AKBP Sumarni, pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu dekat.
Namun, pihaknya tetap untuk meminta waktu untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan release kepada awak media semuanya," ujarnya.
Kata Kapolres Subang, saat ini sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan di lapangan.
Namun, pihaknya masih melakukan perkembangan atas kasus tersebut.
"Sabar mohon waktu kalo saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tahu kalo dari pintu masuk tidak ada yang dirusak ada indikasi orang terdekat," ucap AKBP Sumarni.
Baca juga: Curiga Istri Ada Hubungan Gelap, Suami di Kalbar Bunuh Selingkuhan, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Titik Terang
Meski pelaku belum terungkap, namun polisi sudah menemukan sejumlah titik terang utama dalam kasus ini.
Salah satunya, soal pelaku yang diduga orang dekat dengan keluarga korban.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dugaan tersebut berasal dari olah TKP petugas di lapangan yang tidak menemukan tindak pidana pencurian.
Kemudian polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan dari pintu masuk rumah tersebut.
"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni pekan lalu.
Namun, dia belum bisa memastikan identitas pelaku seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul UPDATE Anak dan Ibu Mati Tak Wajar di Subang, Yosef Ungkap Kenapa Ada di TKP saat Hari Kejadian.
"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.
Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.
Artikel lainnya terkait pembunuhan
(TribunJabar/ Mega Nugraha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/pembunuhan-subang.jpg)