Muhammad Kece dan Yahya Waloni Kesandung Penistaan Agama, BPIP: Kebenaran Absolut Hanya Milik Tuhan

YouTuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni kesandung kasus penistaan agama, BPIP: Kebenaran absolut hanya milik Tuhan.

Kolase Tribun Pontianak
Yahya Waloni dan Muhammad Kece, 2 sosok yang terjerat kasus dugaan penistaan agama 

Untuk itu, ia meminta agar permasalahan tersebut tidak selesai hanya hitam diatas putih.

"Coba diberi ketetapan melakukan perjumpaan sosial (dengan komunitas agama lain). Kita tunjukkan banyak komunitas dan yayasan yang luhur," jelasnya.

Dua Kasus Yahya Waloni dan Muhammad Kece yang Terjerat Dugaan Penistaan Agama

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). 

Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB. 

Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.

Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.

Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit. 

Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian. 

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," kata Brigjen Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.

Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.

Sementara, Youtuber Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan agama selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved