Hari Ini Pengumuman PPKM Diperpanjang atau Tidak, Luhut Binsar : Pembukaan Akan Dilakukan Berkala
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika PPKM akan dibuka secara perlahan dan berkala.
TRIBUNMATARAM.COM - Hari ini pengumuman apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika PPKM akan dibuka secara perlahan.
Pembukaan PPKM menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan?"
"Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam, dilansir Tribunnews.
Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
Baca juga: Aturan PPKM di Jawa dan Bali yang Berlaku Hingga 30 Agustus 2021: Mal Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mall di Masa PPKM, Begini Cara Unduh Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi
Kebijakan ini kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 atau menyesuaikan level masing-masing daerah.

Sejak PPKM Darurat pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 hingga akhirnya bergani nama, kebijakan ini terus diperpanjang hingga sekarang.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Jawa-Bali yang seharusnya berakhir pada Senin (23/8/2021) lalu, diperpanjang hingga Senin (30/8/2021) hari ini.
Menjelang berakhirnya PPKM, Luhut menyampaikan penjelasan terkait kebijakan ini.
Dikutip Kompas.com, Luhut mengungkapkan PPKM diberlakukan untuk menurunkan laju penambahan kasus.
Selain itu, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan bagi pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan.
Karena itu, PPKM diharapkan bisa membuat tren kasus Covid-19 terus menurun.
"PPKM yang telah diberlakukan tujuannya untuk menurunkan laju penambahan kasus dan memberikan kesempatan untuk pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan," bebernya dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan PPKM akan dibuka secara berkala untuk meningkatkan rakyat.
Pembukaan PPKM ini nantinya akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan," imbuhnya.

Demi mewujudkan hal tersebut, Luhut menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari penggalakan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang bisa memantau dan mendisiplinkan masyarakat dalam beraktivitas.
“Kita akan berhadapan dengan pandemi Covid-19 dalam waktu yang lama."
"Kita harus mulai memikirkan bagaimana hidup berdampingan dengan virus ini,” katanya.
"Tolong, tolong sekali lagi sebarkan semua ini kepada sekeliling kita masing-masing."
"Anda menyebarkan ini, maka anda mengurangi angka kematian, anda melakukan proyek kemanusiaan,” tandasnya.
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Penambahan kasus positif Covid-19 di tanggal 23 Agustus 2021 sempat mengalami penurunan cukup drastis, dari 12.408 kasus menjadi 9.604.
Namun, jumlah tersebut bertambah hampir dua kali lipat pada 24 Agustus 2021, yaitu sebesar 19.016.
Kendati demikian, kasus terkonfirmasi positif terus turun pada 25 hingga 29 Agustus 2021.
Terbaru, Indonesia mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 7.427.
22 Agustus 2021: 12.408
23 Agustus 2021: 9.604
24 Agustus 2021: 19.016
25 Agustus 2021: 18.671
26 Agustus 2021: 16.899
27 Agustus 2021: 12.618
28 Agustus 2021: 10.050
29 Agustus 2021: 7.427
Kasus Sembuh Covid-19
Kasus sembuh Covid-19 mengalami peningkatan pada 24 Agustus 2021, dari yang sebelumnya 24.758 menjadi 35.082.
Setelahnya, jumlah kasus sembuh menurun.
Terakhir, sebanyak 16.468 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh pada 29 Agustus 2021.
Sebagai informasi, peningkatan kasus sembuh dalam sepekan lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif.
22 Agustus 2021: 24.276
23 Agustus 2021: 24.758
24 Agustus 2021: 35.082
25 Agustus 2021: 33.703
26 Agustus 2021: 30.099
27 Agustus 2021: 19.290
28 Agustus 2021: 18.594
29 Agustus 2021: 16.468
Kasus Meninggal akibat Covid-19
Situs covid19.go.id mencatat penambahan kasus meninggal paling banyak terjadi pada 25 Agustus 2021.
Sebelumnya, jumlah kematian akibat Covid-19 di tanggal 22 Agustus sebanyak 1.030.
Lalu menurun menjadi 842 korban pada 23 Agustus 2021.
Jumlah kasus meninggal kembali naik pada 24 Agustus 2021 sebanyak 1.038 dan di tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 1.041.
Kendati demikian, jumlah itu terus menurun hingga 29 Agustus 2021.
22 Agustus 2021: 1.030
23 Agustus 2021: 842
24 Agustus 2021: 1.038
25 Agustus 2021: 1.041
26 Agustus 2021: 889
27 Agustus 2021: 599
28 Agustus 2021: 591
29 Agustus 2021: 551
Aturan Pelonggaran PPKM
Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.
Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.
Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.
Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.
Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.
Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.
Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.
Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.
Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Sempat Sebut PPKM akan Terus Diperpanjang selama Pandemi, Luhut: Pembukaan akan Diadakan Berkala
1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;
2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)