Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Potong Gaji Rp 1,8 Juta, Febri: Penerimaan Lebih dari Rp 80 Juta
Melalui akun Twitter-nya Febri Diansyah menyayangkan langkah KPK untuk memotong gaji wakil ketua Lili Pintauli Siregar yang langgar kode etik.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
"Ini Penghasilan Pimpinan KPK
Ketua KPK total Rp123,9 juta
- Gaji Pokok Rp5.040.000.-
- Total Tunjangan Rp118.898.500,-
Wakil Ketua KPK total Rp112,5 juga
- Gaji Pokok Rp4.620.000,-
- Total Tunjangan Rp107.921.250,-
Sumber: PP 82 Tahun 2015 Download https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/29656/PP Nomor 82 Tahun 2015.pdf " imbuhnya.

"Penghasilan di atas belum termasuk THR sih dan kemarin bahkan sempat heboh isu minta naik gaji sampai Rp300juta/bulan..
Blm ada kabar lagi apakah Draf PP kenaikan gaji Pimpinan udah disetujui Presiden atau belum..
Sedih sih sebenarnya… Kok gini banget.." tulisnya di cuitan lain.
"Bapak, Ibu Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, ingatlah: GAJI ANDA DARI UANG RAKYAT. *maap kepslok jebol.." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).