Mantan TNI Nyamar Jadi Polisi Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Pura-pura Razia Narkoba
Ia kemudian melancarkan aksi jahatnya dengan melecehkan remaja pria tersebut dengan memaksanya melucuti pakaian.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Banda Aceh akhirnya terungkap.
Pelaku bermodus pura-pura menjadi seorang anggota polisi yang tengah melakukan razia narkoba.
Ia kemudian melancarkan aksi jahatnya dengan melecehkan remaja pria tersebut dengan memaksanya melucuti pakaian.
ATS, mantan prajurit TNI di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan anak di bawah umur.
Korban berinisial FT merupakan remaja pria yang masih berumur 16 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pria 40 tahun itu berpura-pura jadi anggota kepolisian.
Baca juga: Bukan Hanya di China, Kris Wu Juga Dituding Lakukan Pelecehan di AS, Korban Ngaku Diberi Pil Putih
Baca juga: Bungkam Skandal Ciuman dengan Zara, Niko Al Hakim Malah Minta Maaf Lakukan Pelecehan ke Wanita Lain
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan Serambinews.com, Selasa (31/8/2021):
Awal kasus
Kejadian ini bermula saat ATS berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memberhentikan korbannya di jalan pada Juli 2021 lalu.

Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Kuta Alam.
Di lokasi kejadian, pelaku melepaskan seluruh pakain korban dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.
Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke polisi.
Laporan itu disampaikan ke Polsek Kuta Alam sesuai laporan polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.