Mantan TNI Nyamar Jadi Polisi Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Pura-pura Razia Narkoba

Ia kemudian melancarkan aksi jahatnya dengan melecehkan remaja pria tersebut dengan memaksanya melucuti pakaian.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Banda Aceh akhirnya terungkap.

Pelaku bermodus pura-pura menjadi seorang anggota polisi yang tengah melakukan razia narkoba.

Ia kemudian melancarkan aksi jahatnya dengan melecehkan remaja pria tersebut dengan memaksanya melucuti pakaian.

ATS, mantan prajurit TNI di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melecehkan anak di bawah umur.

Korban berinisial FT merupakan remaja pria yang masih berumur 16 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pria 40 tahun itu berpura-pura jadi anggota kepolisian.

Baca juga: Bukan Hanya di China, Kris Wu Juga Dituding Lakukan Pelecehan di AS, Korban Ngaku Diberi Pil Putih

Baca juga: Bungkam Skandal Ciuman dengan Zara, Niko Al Hakim Malah Minta Maaf Lakukan Pelecehan ke Wanita Lain

Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan Serambinews.com, Selasa (31/8/2021):

Awal kasus

Kejadian ini bermula saat ATS berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memberhentikan korbannya di jalan pada Juli 2021 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Kuta Alam.

Di lokasi kejadian, pelaku melepaskan seluruh pakain korban dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkoba.

Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke polisi.

Laporan itu disampaikan ke Polsek Kuta Alam sesuai laporan polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.

Pelaku ditangkap

Polisi kemudian berhasil menangkap ATS di daerah Barata, Kota Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, membeberkan detik-detik penangkapan pelaku.

Berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban.

"Akhirnya petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak menelusuri dugaan keberadaan tersangka AT," Ryan, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Serambinews.com.

Keberadaan tersangka AT pun diendus oleh petugas.

Pelaku diketahui berada di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam.

Petugas pun merapat ke lokasi.

Ternyata saat kedatangan petugas, ATS mencium gelagat tersebut, sehingga berusaha kabur.

Namun, personel opsnal Jatanras yang sudah menduga kemungkinan pelaku lari langsung melakukan pengejaran.

Ilustrasi
Ilustrasi (The Clinical Advisor)

"Penangkapan terhadap tersangka ATS diwarnai kejar-kejaran dengan petugas.”

“Pelaku akhirnya tertangkap di area kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh," terang Ryan.

ATS seorang residivis

Ryan menambahkan, pelaku AT merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pelecehan anak di bawah umur.

Pelaku pernah dihukum di Kabupaten Aceh Barat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”

“Justru, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Korbannya kali ini juga menimpa seorang remaja pria, seorang anak-anak di bawah umur ," kata Ryan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti

Masih kata Ryan, pelaku AT ternyata seorang pecatan prajurit TNI.

Ia dikeluarkan dari kesatuannya terkait kasus narkotika.

"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ryan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Misran Asri)(Kompas.com/Candra Setia Budi)

Berita lain terkait pelecehan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved