Tolak Honor Satgas Covid-19 Rp 25 Juta Per Bulan, Gubernur Banten: 'Demi Menjaga Perasaan Rakyat'
Gubernur Banten menolak honor satgas Covid-19 Rp 25 juta per bulan, berikut alasan lengkapnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten mendapatkan honor sebesar Rp 25 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Namun, ia secara tegas menolak honorarium tersebut.
Perlu diketahui, gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19 berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Itu berarti, gubernur bisa menerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.
Wahidin menolak honor tersebut bukan tanpa alasan.
Baca juga: Berita Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Jadi Sorotan Publik, KPK: Sudah Dikembalikan
Baca juga: Tahapan Pendaftaran Serta Syarat Lengkap untuk Daftar Vaksin Umum Covid-19 di Pedulilindungi.id

Ia mengaku ingin menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19.
“Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” kata Wahidin dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Wahidin bersama dengan Kabupaten dan kota lain yang ada di Provinsi Banten sedang fokus untuk penanganan Covid-19.
Bukan itu saja, sambungnya, pihaknya juga sedang melakukan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19 di RSUD Banten, RSUD Malimping, dan Labsekda Banten.
Baca juga: Dihitung per Warga Meninggal, Pejabat di Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19
Dikutip dari TribunBanten.com, selain itu, pihaknya juga sedang melakukan percepatan vaksinasi dan program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.
"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua Satgas Covid-19 sebesar Rp 25 juta per bulan. Namun, gubernur menolaknya.
"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp 25 juta.