Hakim Sebut Rp 240 Juta dari Korupsi Bansos untuk Beli Masker: 'Dibagikan di Dapil Juliari Batubara'
Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara.
Dirinya memiliki pangkat Pembina Utama Madya.
Dan tertera dalam keterangan dirinya menjabat Hakim Utama Muda.
Dilengkapi dari TribunManado.co.id, Muhammad Damis juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ketika menjabat sebagai hakim di PN Makassar, ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.
Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.
Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.
Tanggapan ICW dan Pukat UGM
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan sejumlah denda untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.
Kurnia menilai penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021).
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," sambungnya.
Tidak hanya itu Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM atau Pukat UGM juga tuut serta berkomentar.
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, dicaci-maki atau dicerca masyarakat, kata Zaenur, bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Perundungan yang diterima Juliari merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat, terlebih praktik rasuah dilakukan saat pandemi COVID-19.
"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangannya, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Inilah Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat
Kondisi meringankan berasal dari internal terdakwa, seperti misalnya terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Misalnya keadaan meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban urus keluarga terhambat. Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa, atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," sambungnya.
Berita lain terkait Juliari Batubara
(Kompas/ Tatang Guritno) (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Wahyu Gilang Putranto) (TribunManado.co.id/Frandi Piring)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/mensos-tersangka-suap-17-milyar.jpg)