Menilik Kasus Pencabulan Saipul Jamil hingga Membuatnya Dapat Petisi Boikot dari TV & YouTube

Berikut rincian kasus pencabulan yang dulu sempat menjerat Saipul Jamil.

Change.org
Berikut rincian kasus pencabulan yang dulu sempat menjerat Saipul Jamil. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februari 2016. 

Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Saipul Jamil terjerat kasus asusila.
Saipul Jamil terjerat kasus asusila. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Petisi Boikot Saipul Jamil

Petisi tersebut sekarang telah menembus angka lebih dari 100 ribu tandatangan.

Petisi yang diunggah di laman change.org, Jumat (3/9/2021) ini dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Belum ada 24 jam, petisi boikot Saipul Jamil yang berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan Youtube' ini telah mencapai 103.638 tandatangan.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum.

Baca juga: Tak seperti Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Bebas untuk Cegah Covid-19, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved