Prosedur Mendaftar Vaksin Umum di laman PeduliLindungi.id, Lengkap dengan Cara Unduh Sertifikat

Langkah mendaftar vaksin untuk umum di laman PeduliLindungi.id, apa syaratnya?

pedulilindungi.id
cek daftar penerima vaksin lewat NIK 

5. Kemudian centang pada kotak pernyataan 'Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’;

6. Klik DAFTAR;

7. Masukkan kode one-time password atau OTP yang ada di email atau SMS Anda;

8. Lalu klik Verifikasi;

9. Kemudian klik fitur Pendaftaran Vaksinasi di laman pedulilindungi.id;

10. Setelah itu isikan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin,nomor ponsel/ Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat, dan alamat KTP Anda;

11. Klik Selanjutnya;

12. Lalu konfirmasi informasi;

13. Terakhir, masukan kode verifikasi yang ada pada nomor ponsel Anda Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksinasi Covid.

PeduliLindungi merupakan aplikasi sekaligus website yang dibuat khusus untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan persebaran kasus sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Situs ini juga menjadi tempat partisipasi masyarakat untuk berbagi informasi mengenai kasus Covid-19 yang ada di sekitarnya.

Fitur menarik lainnya dari aplikasi ini di antaranya tentang info pencarian fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Covid-19 mulai dari pemeriksaan hasil tes kesehatan, pemeriksaan status dalam program vaksinasi Covid-19, hingga mengecek sertifikat vaksin untuk kemudian mengunduhnya.

Mengingat pentingnya vaksinasi Covid-19, vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.

Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Umum di pedulilindungi.id, Cukup Siapkan KTP Saja!

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved