Larang Korban Dugaan Pelecehan Didampingi Pengacara Saat Bertemu Pelaku, Pihak KPI Ungkap Alasannya
KPI pusat melarang korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual didampingi pengacara saat bertemu terduga pelaku.
TRIBUNMATARAM.COM - Publik masih ramai membahas dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Korban diketahui berinisial MS.
Kasus tersebut mencuat setelah dia menulis surat terbuka.
Surat tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam suratnya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak bekerja di KPI pada 2012.
Tak hanya itu, ia juga pernah mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Cium Adanya Tekanan, Pengacara Korban Dugaan Pelecehan di KPI: Ada Rencana Agar Terjadi Perdamaian
Baca juga: Baca Surat KPI, Hotman Paris: Tidak Ada Kata yang Menyatakan Saipul Jamil Tak Bisa Lagi Tampil di TV

Menurutnya, pelaku pelecehan tersebut berjumlah lima orang.
Mereka merupakan rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
Pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat secara beramai-ramai oleh lima orang rekan kerjanya.
MS telah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi pada 2019, tetapi tidak ditanggapi.
• Kasus Pelecehan di KPI: Terduga Pelaku Sebut Cuma Bercanda, Korban Ngaku Belum Dapat Permintaan Maaf
Namun setelah berita ini viral, KPI dan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
KPI kini telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal yang tengah dilakukan.
Sementara itu, Polres Jakpus juga telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Opsi Damai dan Tudingan Adanya Tekanan terhadap Korban Pelecehan Seksual di KPI".
Kini, muncul kabar soal rencana berdamai antara kedua belah pihak.