Kabar Pria yang Sebar Hoax Babi Ngepet di Depok April Lalu, Begini Nasibnya Sekarang setelah Dibui

Adam Ibrahim sempat menjadi perbincangan pada April 2021 lalu. Ia muncul dengan seekor babi kecil yang diklaimnya sebagai babi ngepet.

(TribunJakarta.com/ Dwi Putra)
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

“Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” timpalnya lagi.

Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa.
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. (Istimewa via Kompas.com)

Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebutlah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.

“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.

Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim in pun viral hingga menyedot perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.

Pagi harinya, terdakwa menyebarkan informasi di hadapan publik bahwa ukuran babi tersebut terus mengecil pasca ditangkap pada dini hari.

“Terdakwa juga menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.

Bahkan Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.

“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Adam yang Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok

Ulah terdakwa dianggap meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.

“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)

Berita lain terkait babi ngepet

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved