Rincian Bantuan Kuota Internet Kemendikbud: Siswa Dapat 10 GB/ Bulan, Sementara Guru Dapat 12 GB
Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
TRIBUNMATARAM.COM - Bantuan kuota data internet kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bantuan kuota internet gratis itu akan dibagikan secara bertahap.
Target penerimanyab adalah siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menurutnya, bantuan kuota itu berlaku selama 30 hari sejak disalurkan.
"Dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Berlaku Hingga Bulan Desember, Berikut Tata Cara Dapat Diskon Token Listrik untuk September 2021
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Belum Turun? Coba Cek Namamu di Kemnaker.go.id, Berikut Caranya

Ia menambahkan, bantuan kuota internet gratis disalurkan setiap tanggal 11-15 di bulan September.
Bantuan tersebut akan terus disalurkan hingga bulan November 2021.
Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet di bulan ini pada disalurkan kepada 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi.
Serta 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Baca juga: Panduan Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Langsung Kunjungi Kemnaker.go.id
Lebih lanjut Nadiem berharap kuota data internet ini diperlukan dapat meringankan beban tenaga pendidik dan orangtua selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah hari ini (Sabtu, 11 September) kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik.
Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," ujar Nadiem.
Nadiem juga mengingatkan para kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selain itu, para pimpinan instansi pendidikan diminta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.