Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Waketum MUI: 'Kalau Agama & Keyakinan Diganggu, Keimanan yang Bicara'

Wakil Ketua Umum MUI turut menanggapi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Editor: Irsan Yamananda
Screenshot
Wakil Ketua Umum MUI turut menanggapi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece. 

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan.

Ia menambahkan, kitab tersebut menimbulkan paham radikal seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Artikel lainnya terkait penganiayaan

(Tribunnews/ Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved