Temui Kendala saat Unduh Sertifikat Vaksin? Ini Solusinya, Akses Peduli Lindungi Lebih Mudah

Cara unduh sertifikat vaksin resmi dan solusi jika sertifikat tak muncul di aplikasi peduli lindungi.

europeanpharmaceuticalreview.com
Ilustrasi vaksin Covid baru 

Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:

Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.

Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan.

Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan.

Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png

Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.

Cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul dan data salah

Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

- Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

- Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.

Format Email:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Nah, agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Solusi jika Belum Muncul di pedulilindungi.id

Tentang Sertifikat Vaksin Covid-19

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau  tes swab antigen.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sementara, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Untuk itu, sejumlah ketentuan pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda)

Berita lain terkait sertifikat vaksin

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved