Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka

Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta/ Istimewa
Ilustrasi - Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uatara.

Terduga korbannya diketahui berjenis kelamin perempuan.

Ia diduga dianiaya di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran perempuan tersebut malah jadi tersangka.

Semua bermula dari sebuah unggahan foto di akun Instagram @medanheadlines.news.

Foto tersebut juga tersebar di sejumlah group aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Viral Kepsek Dilantik Tapi Sekolahnya Tak Ada, Human Error Hingga Salah Ketik

Baca juga: Videonya Bawa Barbel di Depan Jonathan Frizzy Viral, Dhena Devanka: Kok Didiemin Malah Jadi Gini?

Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 8 September 2021 lalu. Si pedagang dan penganiayanya saling lapor ke polisi.
Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 8 September 2021 lalu. Si pedagang dan penganiayanya saling lapor ke polisi. (Dok. ISTIMEWA)

Dalam unggahan itu, terlihat tangkapan layar postingan akun bernama Rosalinda Gea, berupa surat panggilan polisi dan tiga video.

Perlu diketahui, Rosalinda merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung.

Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.

Tertulis di foto tersebut, 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'

Baca juga: Viral Preman Tutup Jembatan di Deli Serdang, Minta Bayaran ke Warga yang Mau Lewat, Ini Kata Polisi

Sementara akun @medanheadlines.news menulis 'Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?' Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 malam mendapat likes sebanyak 1.963 dengan dengan puluhan komentar.

Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) (alias Rosalinda Gea) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat di bulan September 2021. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved