Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka
Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uatara.
Terduga korbannya diketahui berjenis kelamin perempuan.
Ia diduga dianiaya di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran perempuan tersebut malah jadi tersangka.
Semua bermula dari sebuah unggahan foto di akun Instagram @medanheadlines.news.
Foto tersebut juga tersebar di sejumlah group aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Viral Kepsek Dilantik Tapi Sekolahnya Tak Ada, Human Error Hingga Salah Ketik
Baca juga: Videonya Bawa Barbel di Depan Jonathan Frizzy Viral, Dhena Devanka: Kok Didiemin Malah Jadi Gini?

Dalam unggahan itu, terlihat tangkapan layar postingan akun bernama Rosalinda Gea, berupa surat panggilan polisi dan tiga video.
Perlu diketahui, Rosalinda merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung.
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.
Tertulis di foto tersebut, 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'
Baca juga: Viral Preman Tutup Jembatan di Deli Serdang, Minta Bayaran ke Warga yang Mau Lewat, Ini Kata Polisi
Sementara akun @medanheadlines.news menulis 'Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?' Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 malam mendapat likes sebanyak 1.963 dengan dengan puluhan komentar.
Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) (alias Rosalinda Gea) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat di bulan September 2021.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons.