Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka

Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta/ Istimewa
Ilustrasi - Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya. 

"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitu lah hukum, karena orang itu melapor. biarpun orang itu tersangka dari laporan mereka ada lah kau juga jadi tersangka. Dari situ gak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang. 

Ilustrasi penganiayaan - Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya.
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pedagang perempuan di Deli Serdang justru jadi tersangka setelah dianiaya preman, berikut kronologinya. (http://www.ladbible.com)

Dua kali pelaku ajak damai

Dijelaskan Tak Endang, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.

Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Dia berkali-kali membawa anaknya ke tukang kusuk (pijat) untuk menyembuhkan tangannya dan agar anaknya tidak terus menangis.

Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu. 

Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai.

Karena kesibukannya, dia mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya. 

Baca juga: Viral Video Pria Pukul dan Tendang Kades di Jombang, Tuduh Korban Tilap Hadiah dari Presiden Jokowi

Suami berharap istri dan anaknya dapat keadilan

Dikatakannya, sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September.

Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka. 

"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," katanya.  

Viral di media sosial, korban dan pelaku penganiayaan saling lapor ke polisi

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan itu terjadi di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumut, pada Minggu (5/9/2021). Videonya viral di media sosial Instagram.

Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved