Kartu Prakerja

Informasi Seputar Martu Prakerja Gelombang 22, Cara Login dan Buat Akun di prakerja.go.id

Segera akses prakerja.go.id untuk mencari informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22?

Situs Resmi Kartu Prakerja. Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13: Login www.prakerja.go.id atau Cek SMS.
Situs Resmi Kartu Prakerja. Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13: Login www.prakerja.go.id atau Cek SMS. (Instagram @prakerja.go.id)

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

Baca juga: Bantuan Sosial yang Masih Cair Sepanjang September 2021, PKH, BLT, Prakerja, hingga UMKM

Baca juga: Tak Hanya PKH dan Subsidi Gaji, Kartu Prakerja & 6 Bantuan Lainnya Masih Cair hingga September 2021

Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Lalu, Louisa juga mengatakan jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," Jelasnya.

Setelah itu, akan ditentukan kapan gelombang tambahan itu akan dibuka.

"Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat," tambahnya.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur.
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Hal tersebut, dikarenakan para peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan.

Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syarat untuk mendaftar?

Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat pendaftaran.

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Inilah Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved