Kartu Prakerja
Informasi Seputar Martu Prakerja Gelombang 22, Cara Login dan Buat Akun di prakerja.go.id
Segera akses prakerja.go.id untuk mencari informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.
Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22?

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.
Baca juga: Bantuan Sosial yang Masih Cair Sepanjang September 2021, PKH, BLT, Prakerja, hingga UMKM
Baca juga: Tak Hanya PKH dan Subsidi Gaji, Kartu Prakerja & 6 Bantuan Lainnya Masih Cair hingga September 2021
Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Lalu, Louisa juga mengatakan jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," Jelasnya.
Setelah itu, akan ditentukan kapan gelombang tambahan itu akan dibuka.
"Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat," tambahnya.

Hal tersebut, dikarenakan para peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan.
Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syarat untuk mendaftar?
Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat pendaftaran.
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Inilah Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.