Kartu Prakerja

Informasi Seputar Martu Prakerja Gelombang 22, Cara Login dan Buat Akun di prakerja.go.id

Segera akses prakerja.go.id untuk mencari informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, berikut cara daftar Kartu Prakerja jika sudah mempunyai akun:

1. Buka laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK

3. Masukkan data diri

4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online

6. Klik tombol "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.

Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved