Curhat Kakek di Demak, Masuk Tahanan karena Serang Pencuri, Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Berikut pengakuan seorang kakek di Demak yang ditahan karena menyerang terduga pencuri.
Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.
Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.
Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”
“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.
Baca juga: Pria di Minahasa Aniaya Selingkuhan Istri: Gegara Pesan Mesra, Korban 3 Bulan Jalani Hubungan Gelap
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.
Budi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga yang menemukan seorang laki-laki dengan luka bacok pada bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri.
Kemudian Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 43 sentimeter, polisi kemudian mengamankan Mbah Minto.
“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Budi, Rabu (13/10/2021).
Budi melanjutkan terkait dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh Marjani korban penganiayaan pada Selasa (7/9/2021) malam.
Namun, polisi baru menerima laporan kasus pencurian tersebut pada tanggal 11 Oktober 2021.
Polisi langsung menyelidiki dan memeriksa empat saksi yang salah satunya pelaku penganiayaan.
Barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor, jeriken biru tempat ikan, satu perangkat alat penyetrum ikan yang terdiri dari satu acu, kabel dan dua stik penyetrum ikan disita.
“Perkara pencurian ini dalam tingkat penyidikan. Pelaku pencurian secepatnya kita lakukan pemeriksaan setelah kondisinya membaik. Pelaku ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena lukanya cukup parah,” ujar Budi.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Tahanan di Medan, Kalapas: Masalah Minta uUang Jelas Tidak Benar