Curhat Kakek di Demak, Masuk Tahanan karena Serang Pencuri, Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Berikut pengakuan seorang kakek di Demak yang ditahan karena menyerang terduga pencuri.
Budi menegaskan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan".
Wanita di Deli Serdang Ngaku Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka
Pengakuan seorang wanita di Deli Serdang, Sumatera Utara jadi sorotan publik.
Ia mengaku menjadi korban penganiayaan preman di sebuah pasar.
Namun, ia justru dijadikan tersangka oleh pihak berwajib.
Mengenai hal ini, pihak Polda Sumut angkat bicara.
Pihaknya beserta Polrestabes Medan disebut telah mengambil alih penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi di Pasar Gambir, Tembung yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) siang.
Baca juga: Guru yang Tewas di Kos Deli Serdang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ngaku Melawan karena Dirudapaksa Korban
Baca juga: Curhat Korban Penganiayaan Preman di Deli Serdang yang Jadi Tersangka: Sama Siapa Aku Minta Keadilan

Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan penganiayaan.
Laporan itu mereka sampaikan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kini, keduanya telah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Pengambilalihan itu dilakukan agar lebih penanganannya lebih jernih dan obyektif.
Baca juga: Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan LG membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas laporan dari LG, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.