Curhat Kakek di Demak, Masuk Tahanan karena Serang Pencuri, Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Berikut pengakuan seorang kakek di Demak yang ditahan karena menyerang terduga pencuri.

Editor: Irsan Yamananda
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto
Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak. 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang kakek harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Ia didakwa telah melakukan penganiayaan.

Kakek tersebut diketahui bernama Kasmito (74).

Dirinya dikenal sebagai penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Ironisnya, kakek yang akrab disapa Mbah Minto itu diduga menganiaya pencuri di kolam yang ia jaga.

Sang pencuri bernama Marjani (38).

Baca juga: Wanita di Deli Serdang Ngaku Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka, Polda Sumut Angkat Bicara

Baca juga: Curhat Korban Penganiayaan Preman di Deli Serdang yang Jadi Tersangka: Sama Siapa Aku Minta Keadilan

Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.
Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak. (Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto)

Ia adalah warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Demak.

Marjani harus menjalani perwatan intensif di rumah sakit karena diserang oleh Mbah Minto.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam.

Semua berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).

Baca juga: Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka

Namun, pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap II dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.

Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto. 

Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Baca juga: Pria di Minahasa Aniaya Selingkuhan Istri: Gegara Pesan Mesra, Korban 3 Bulan Jalani Hubungan Gelap

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.

Budi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga yang menemukan seorang laki-laki dengan luka bacok pada bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri.

Kemudian Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 43 sentimeter, polisi kemudian mengamankan Mbah Minto.

“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Budi, Rabu (13/10/2021).

Budi melanjutkan terkait dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh Marjani korban penganiayaan pada Selasa (7/9/2021) malam.

Namun, polisi baru menerima laporan kasus pencurian tersebut pada tanggal 11 Oktober 2021.

Polisi langsung menyelidiki dan memeriksa empat saksi yang salah satunya pelaku penganiayaan.

Barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor, jeriken biru tempat ikan, satu perangkat alat penyetrum ikan yang terdiri dari satu acu, kabel dan dua stik penyetrum ikan disita.

“Perkara pencurian ini dalam tingkat penyidikan. Pelaku pencurian secepatnya kita lakukan pemeriksaan setelah kondisinya membaik. Pelaku ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena lukanya cukup parah,” ujar Budi.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Tahanan di Medan, Kalapas: Masalah Minta uUang Jelas Tidak Benar

Budi menegaskan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan".

Wanita di Deli Serdang Ngaku Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka

Pengakuan seorang wanita di Deli Serdang, Sumatera Utara jadi sorotan publik.

Ia mengaku menjadi korban penganiayaan preman di sebuah pasar.

Namun, ia justru dijadikan tersangka oleh pihak berwajib.

Mengenai hal ini, pihak Polda Sumut angkat bicara.

Pihaknya beserta Polrestabes Medan disebut telah mengambil alih penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi di Pasar Gambir, Tembung yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) siang.

Baca juga: Guru yang Tewas di Kos Deli Serdang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ngaku Melawan karena Dirudapaksa Korban

Baca juga: Curhat Korban Penganiayaan Preman di Deli Serdang yang Jadi Tersangka: Sama Siapa Aku Minta Keadilan

Ilustrasi penganiayaan - Pihak Polda Sumatera Utara angkat bicara mengenai wanita yang ngaku dianiaya preman tapi malah jadi tersangka.
Ilustrasi penganiayaan - Pihak Polda Sumatera Utara angkat bicara mengenai wanita yang ngaku dianiaya preman tapi malah jadi tersangka. (http://www.ladbible.com)

Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan penganiayaan.

Laporan itu mereka sampaikan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kini, keduanya telah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pengambilalihan itu dilakukan agar lebih penanganannya lebih jernih dan obyektif. 

Baca juga: Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka

Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan LG membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan dari LG, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Kasus diambilalih agar objektif

Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif. Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut. 

"Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan," katanya. 

Penetapan pedagang pasar jadi tersangka lantaran sudah cukup bukti

Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.

Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.

Baca juga: Viral Preman Tutup Jembatan di Deli Serdang, Minta Bayaran ke Warga yang Mau Lewat, Ini Kata Polisi

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LH, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut. 

"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah," katanya. 

Negara tak boleh kalah dengan preman

Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.

Kapolda Sumut juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek 'ngeh' sehingga ada cara lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.

Namun menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus itu viral. 

"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar," katanya. 

Dianiaya malah jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria. Diketahui perempuan itu berinisial LG (37) dan pria itu berinisial BS.

Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu malam dan melakukan penahanan terhadapnya. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Ilustrasi - Pihak Polda Sumatera Utara angkat bicara mengenai wanita yang ngaku dianiaya preman tapi malah jadi tersangka.
Ilustrasi - Pihak Polda Sumatera Utara angkat bicara mengenai wanita yang ngaku dianiaya preman tapi malah jadi tersangka. (TribunJakarta/ Istimewa)

Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'

Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka".

Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu tidak merespon konfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam. 

Suami Rosalinda Gea atau Litiwari Iman Gea (LG), Tak Endang Hura ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.

Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon. 

Dijelaskannya sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya. Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi. 

"Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam," katanya. 

Artikel lainnya terkait penganiayaan

(Kompas/ Kontributor Demak, Ari Widodo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved