Ayah di Riau Bunuh Orang yang Hamili Putrinya, Ikat & Buang Korban ke Sungai dengan Pemberat Batu

Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang.

Editor: Irsan Yamananda
Thinkstock
Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang. 

"Pelaku sakit hati dan dendam karena anaknya dihamili oleh korban," ungkap Nurhadi.

Korban, kata dia, sebelumnya juga pernah pernah melakukan perselingkuhan dengan guna-guna dan berlanjut kepada anak SP yang jadi korban hingga hamil.

Mayat ditemukan dalam keadaan terikat, mengapung di sungai

Pembunuhan Sugiono alias Ugi terungkap setelah mayatnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Rabu (6/10/2021), pukul 10.00 WIB.

Pada saat di temukan warga, kondisi korban dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang dengan tali tambang dan leher terikat tali.

Baca juga: Guru yang Tewas di Kos Deli Serdang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ngaku Melawan karena Dirudapaksa Korban

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi saat itu menyimpulkan bahwa korban dipastikan dibunuh.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa bersama Polsek Pujud, dan dibantu anggota Jatanras Polda Riau memburu pelaku.

Para pelaku pancing korban dengan ajak pesta narkoba

Nurhadi melanjutkan, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban pada, Senin (27/09/2021) malam, saat berada di Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, para pelaku memancing korban yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara mengajak pesta narkoba jenis sabu.

"Korban awalnya dianiaya.

Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata.

Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi".

Para pelaku terancam hukuman mati

Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang.
Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang. (Kompas/ handout)

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved