Ayah di Riau Bunuh Orang yang Hamili Putrinya, Ikat & Buang Korban ke Sungai dengan Pemberat Batu

Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang.

Editor: Irsan Yamananda
Thinkstock
Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang. 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi memberikan perkembangan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Semua bermula dari penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki.

Mayat tersebut ditemukan mengapung di sungai.

Saat ditemukan, tangan korban terikat tali tambang.

Setelah ditangani pihak berwajib, pelaku pembuhan berhasil tertangkap.

Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menangkap tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sakit Hati Istrinya Digoda & Dicegat Saat Pulang, Pria di Banjarmasin Ajak 2 Teman Bunuh Si Penggoda

Baca juga: Mahasiswi di Kediri Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Sumpal Mulut Korban karena Takut Didengar Orangtua

Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang.
Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang. (TribunWow)

Korban sendiri diketahui bernama Sugiono alias Ugi (32).

Ia merupakan warga Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto.

"Pelaku ada enam orang, tiga sudah ditangkap dan tiga lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Guru yang Tewas di Kos Deli Serdang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ngaku Melawan karena Dirudapaksa Korban

Tiga orang pelaku yang ditangkap, sebut dia, berinisial AW (19), AN (24), dan SP (54). Mereka diamankan pada, Senin (11/10/2021).

Sedangkan tiga pelaku yang masih diburu petugas, berinisial AD, IO, dan BG.

Dendam anak pelaku dihamili korban

Nurhadi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini adalah karena dendam.

Di mana anak dari pelaku berinisial SP, dihamili oleh korban.

"Pelaku sakit hati dan dendam karena anaknya dihamili oleh korban," ungkap Nurhadi.

Korban, kata dia, sebelumnya juga pernah pernah melakukan perselingkuhan dengan guna-guna dan berlanjut kepada anak SP yang jadi korban hingga hamil.

Mayat ditemukan dalam keadaan terikat, mengapung di sungai

Pembunuhan Sugiono alias Ugi terungkap setelah mayatnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Rabu (6/10/2021), pukul 10.00 WIB.

Pada saat di temukan warga, kondisi korban dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang dengan tali tambang dan leher terikat tali.

Baca juga: Guru yang Tewas di Kos Deli Serdang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ngaku Melawan karena Dirudapaksa Korban

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi saat itu menyimpulkan bahwa korban dipastikan dibunuh.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa bersama Polsek Pujud, dan dibantu anggota Jatanras Polda Riau memburu pelaku.

Para pelaku pancing korban dengan ajak pesta narkoba

Nurhadi melanjutkan, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban pada, Senin (27/09/2021) malam, saat berada di Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, para pelaku memancing korban yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara mengajak pesta narkoba jenis sabu.

"Korban awalnya dianiaya.

Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata.

Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi".

Para pelaku terancam hukuman mati

Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang.
Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait pembunuhan di Rokan Hilir, Riau yang dilakukan enam orang. (Kompas/ handout)

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP.

Mereka terancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun. Sebab, aksi kejahatan akan terungkap melalui dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk diungkap, karena kita punya tim terlatih dan ditambah dengan dukungan teknologi canggih.

Kepada masyarakat saya berpesan setiap kejahatan pasti bisa diungkap," pungkas Nurhadi.

Artikel lainnya terkait pembunuhan

(Kompas/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved