Dendam Kesumat Sejak 2019, Pria di Maluku Bacok 2 Orang Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati.

Editor: Irsan Yamananda
Regional Kompas.com
Ilustrasi - Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati. 

Adun mengatakan peristiwa terjadi selepas magrib sekitar pukul sekitar pukul 19.05 WIB.

Pelaku pun sudah ditangkap polisi setelah sebelumnya dikepung warga.

Polsek Medan Barat masih mendalami kasus pembunuhan tersebut.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Kompas/ handout)

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Prastyo menyebutkan, kedua korban dihabisi tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motivasi tersangka dan kronologis kejadian sebenarnya.

"Masih didalami. Mohon doa," ujar Prastyo, dikutip dari

Tribun-Medan.com dengan judul Sebelum Lakukan Penikaman, Arsyad Ternyata Sempat Ribut dengan Kakanya Gara-gara Hp

Kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah.

Dari informasi lain, korban S mengalami sejumlah luka tikam di bagian perut dan dada serta punggung.

Sedangkan korban RS, mengalami belasan luka tikam di sekujur tubuhnya.

"Ada sekitar 15 luka tikam di bagian perut korban," ujarPrastyo.

Dalam peristiwa itu, petugas telah mengamankan tersangka dan dua bilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi ayah dan kakak kandungnya.

Untuk proses visum, jenazah kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Berita pembunuhan lainnya

(Kompas/ Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved