Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Akui Refleks Membanting, Korban Memaafkan Tapi Tak Lupa
Kini Fariz harus kembali menjalani general check up karena mengalami muntah-muntah.
Polresta Tangerang tak mengeluarkan izin karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diterapkan di Kabupaten Tangerang.
Namun, para mahasiswa berkeras ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar.
Minta maaf

Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Wahyu.
Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA. "Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP.
NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
"Saya sebagai sesama manusia menerima permohonan maaf tersebut, tapinya untuk lupa atas kejadian tersebut tentu saya tidak akan lupa," ujarnya.
Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Maaf Setelah Banting Demonstran di Tangerang".
Diperiksa Propam
Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian melalui Kapolda Banten Irjen Rudy Haryanto akan menindak NP. Menurut Wahyu, Rudy telah berjanji kepada FA dan keluarganya untuk menindak anggotanya.
Dia mengatakan, NP telah diperiksa Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten. Namun, dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan itu. Wahyu hanya mengatakan, NP refleks membanting FA. NP tak berniat melukai korban.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Muhammad Naufal)