Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Akui Refleks Membanting, Korban Memaafkan Tapi Tak Lupa

Kini Fariz harus kembali menjalani general check up karena mengalami muntah-muntah.

istimewa
Polisi diduga membanting satu peserta aksi di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di Tangerang mengaku refleks.

Ia menyebut tak berniat melukai M Faris, tetapi justru refleks membanting.

Akibat perbuatannya, Fariz sempat mengalami kejang-kejang.

Bahkan kini Fariz harus kembali menjalani general check up karena mengalami muntah-muntah.

Meski Faris telah memaafkan kesalahan brigadir NP, ia tak akan melupakannya.

Anggota kepolisian itu juga akan ditindak secara hukum.

Tindakan represif seorang anggota polisi menjadi sorotan.

Peristiwa itu terjadi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa.

Usut punya usut, lokasinya ada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Aksi represi tersebut terekam kamera.

Videonya kemudian diunggah di media sosial.

Sontak, postingan itu jadi perbincangan dan viral di media sosial.

Baca juga: Curhat Kakek di Demak, Masuk Tahanan karena Serang Pencuri, Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Baca juga: Wanita di Deli Serdang Ngaku Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka, Polda Sumut Angkat Bicara

Polisi diduga membanting satu peserta aksi di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Polisi diduga membanting satu peserta aksi di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). (istimewa)

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang.

Kebetulan tanggal tersebut merupakan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar.

Pertama soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Dianiaya Preman Hingga Opname & Habis 2 Kantung Infus, Wanita di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka

Kemudian melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19.

Terakhir persoalan infrastruktur di wilayah itu.

Di tengah aksi unjuk rasa itulah seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, dibanting seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.

Rekaman video menunjukkan FA dipiting lehernya, lalu digiring NP.

Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Seorang polisi yang mengenakan baju coklat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang.

Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.

Kronologi versi polisi

Menurut Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, peristiwa itu bermula saat tim negosiator Polres Kota Tangerang meminta perwakilan mahasiswa bertemu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Tahanan di Medan, Kalapas: Masalah Minta uUang Jelas Tidak Benar

Wahyu menyatakan, para mahasiswa ngotot ingin bertemu Bupati Tangerang Zaki Iskandar.

Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi kemudian terjadi.

Saat aksi saling dorong itu, NP mengamankan FA, lalu membantingnya.

Pada saat itu, polisi menangkap 18 mahasiswa.

Menurut Wahyu, pihaknya tidak mengizinkan massa menggelar demonstrasi lantaran tidak ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polresta Tangerang.

Polresta Tangerang tak mengeluarkan izin karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diterapkan di Kabupaten Tangerang.

Namun, para mahasiswa berkeras ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar.

Minta maaf

Ilustrasi - Mahasiswa di Banten yang dibanting polisi hingga kejang-kejang memberikan tanggapannya.
Ilustrasi - Mahasiswa di Banten yang dibanting polisi hingga kejang-kejang memberikan tanggapannya. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.

"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Wahyu.

Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA. "Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP.

NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.

FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.

"Saya sebagai sesama manusia menerima permohonan maaf tersebut, tapinya untuk lupa atas kejadian tersebut tentu saya tidak akan lupa," ujarnya.

Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Maaf Setelah Banting Demonstran di Tangerang".

Diperiksa Propam

Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian melalui Kapolda Banten Irjen Rudy Haryanto akan menindak NP. Menurut Wahyu, Rudy telah berjanji kepada FA dan keluarganya untuk menindak anggotanya.

Dia mengatakan, NP telah diperiksa Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten. Namun, dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan itu. Wahyu hanya mengatakan, NP refleks membanting FA. NP tak berniat melukai korban.

Artikel lainnya terkait penganiayaan

(Kompas/ Muhammad Naufal)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved