Hingga bulan Juni 2019 kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampak kesulitan membayar tagihan rumah sakit yang mencapai 7 miliar! Defisit?
TRIBUNMATARAM.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Sampai Juni 2019, perusahaan jaminan sosial ini mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A.
Rusady menyatakan, kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan untuk melunasi tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit (RS).
Akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
• Hampir Sepekan Nunung Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Komedian Ini Sampai Tak Bisa Tidur & Makan
• Jefri Nichol Tertangkap Narkoba, Pesan Pendek Putri Ustaz Yusuf Mansur di IG Sang Artis Tuai Sorotan
• Nasi Goreng Bikinan Megawati Enak Sampai Prabowo Nambah, Ini Cara Buat Nasi Goreng Enak Tanpa Minyak
“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu.
Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.
Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018. Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.
• Tak Jadi Caleg, Baim Wong Malah Dituntut Rp 100 Miliar, Suami Paula Verhoeven: Apa yang Mau Digugat?
“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan.
Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.
“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.
Upaya selanjutnya dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan ini memberikan opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.
Sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/wow-defisit-bpjs-kesehatan-mencapai-rp-7-triliun-hingga-juni-2019
Viral Tweet BPJS Kesehatan Minta Peserta Meninggal Dunia Urus Sendiri Administrasi ke Kantor
TRIBUNSTYLE.COM - Kicauan akun Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menjadi viral di media sosial.
Kicauan yang menjadi perbincangan hangat itu soal peserta meninggal dunia yang diminta datang langsung ke kantor cabang untuk mengurus administrasi.
Tweet BPJS Kesehatan itu muncul berawal dari pemilik akun @dheecious.
• Viral Video Seorang Wanita Hampir Tidak Lolos Dari Stalker, Penguntit Membuntuti Sampai Pintu Rumah
• Warung Lesehan di Tegal yang Viral Dikabarkan Tutup Karena Banyak Keluhan, Ini Kata Satpol PP
• Viral Foto Tingkah Anak Yatim Saat Dibelikan Baju hingga Bikin Pegawai Mall Menangis, Ini Alasannya
Dia mencoba bertanya tentang prosedur penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.
"Serumit itukah hapus BPJS anggta keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW apa belum cukup? Padahal urus KK saja enggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI," kicau @dheecious.
Kemudian akun @BPJSKesehatanRI menjawab, "Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS kesehatan. -da".
Kicauan itu menjadi aneh karena meminta orang yang sudah meninggal untuk mengurus penonaktifan secara mandiri di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Tweet itu ramai jadi sasaran komentar netizen.
Tidak sedikit dari netizen menjadikan tweet itu menjadi meme.
Seperti meme bergambar pocong datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas mengatakan kicauan itu murni ketidaksengajaan.
"Ini murni karena ketidaksengajaan. Kami memohon maaf atas kekeliruan informasi di atas dan sudah diperbaiki," ucap Iqbal seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Sabtu (1/6/2019).
Menurutnya, tweet itu typo alias salah tulis.
"Maksudnya adalah mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, keluarga peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Harusnya ada tambahan kata keluarga," katanya.
Tweet itu kini telah dihapus dan @BPJSKesehatanRI kembali menjawab kicauan @dheecious.
"Silakan datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan: kartu keluarga, KTP, kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, bukti bayar terakhir, surat keterangan kematian. -os".
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: