Akhir Kisah Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)

TRIBUNMATARAM.COM - Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Beginilah akhir cerita hubungan terlarang perkawinan sedarah kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, satu keluarga diusir dari kampung halaman.

Meski menjalin hubungan sedarah, kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan lepas dari jerat hukum.

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial. 

Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. 

Awal cinta terlarang perkawinan sedarah di Luwu, berawal dari curhat dan pelukan (desy arsyad/tribunluwu.com)

Terungkap Motif Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Cuma Ingin Takuti Pedagang?

Viral Hari Ini, Dua Bocah Balita Ditelantarkan di Pinggir Jalan Medan, Terus Menangis Panggil Mama

Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan Sekitarnya Rabu 31 Juli 2019

Dulu Tentang Roger Danuarta, Kini Ayah Cut Meyriska Pamer Kado Jam Tangan Mewah dari Calon Mantu

Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

 

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Kini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu, setelah dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya. 

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) (TribunMataram Kolase/ Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah  pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.” 

Pengakuan pelaku AA

Sebelumnya diberitakan AA mengakui perbuatannya jika  apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini.

Saya menyesal Pak, telah melakukan ini.

• Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Ruben Onsu Tak Lagi Ingin Punya Anak Laki-laki

• Dekatnya Keluarga Ruben Onsu dengan Betrand Peto, Hingga Tak Ingin Nambah Momongan Laki-laki

• Bukan Karena Pelit Ngomong, 5 Zodiak Ini Akan Diam Saat Bermasalah dengan Pasangan, Kamu Termasuk?

• ZODIAK CINTA HARI INI Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Juli 2019: Gemini Ragu, Virgo Overprotektif

• Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Angkat Bicara Soal Penahanannya

Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Menurut AA, dalam kesehariannya, 2 anak hasil cinta terlarang tersebut dia perlakukan sebagaimana anak dan keponakan.

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri.

Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis mengatakan, kedua pelaku kasus asusila ini sudah sama-sama dewasa dan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.

Sering dicaci karena membujang

Namun, AA kerap dicaci oleh teman-temannya.  

“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Azis.

AA dan BI diamankan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu pada Sabtu (27/07/2019) lalu karena diduga terlibat cinta terlarang.

Ria Ricis Unggah Video SAYA KEMBALI di YouTube, Matikan Kolom Komentar, Dapat Dislike 17 Ribu Kali

Viral Bocah 7 Tahun ke Sekolah Tak Pernah Mandi, Baju Kotor & Tanpa Alas Kaki, Fakta Pilu Terungkap

Viral Cerita Pilu Jodi, Bocah 7 Tahun Pakai Baju Kotor ke Sekolah, Guru Sukarela Mandikan Tiap Pagi

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.

“Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa atas adanya laporan warga setempat bahwa keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Saat ini AA masih kami lakukan proses,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019). (Kompas.com/ KONTRIBUTOR KOMPAS TV LUWU PALOPO, AMRAN AMIR)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/21220181/kakak-adik-pelaku-cinta-terlarang-tak-dijerat-hukum-sekeluarga-tinggalkan?page=all