Pengadilan Tinggi Mataram kabulkan ajuan banding dari Dorfin Felix, sang gembong narkoba batal dihukum mati diganti hukuman penjara dan denda segini!
TRIBUNMATARAM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan banding terpidana Dorfin Felix (35) sehingga batal dihukum mati.
Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.
• 4 Fakta Baru Kematian Paskibraka yang Belum Sempat Bertugas, Posisi Aurellia Akan Dikosongkan
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 4 Agustus 2019 Capricorn Tertekan, Virgo Beruntung!
• Anaknya Ketahuan Membunuh & Memutilasi Mantan Kekasihnya Vera Oktaria, Ibunda Prada DP Ketakutan
• Keibuan, Potret Ajudan Cantik Iriana Jokowi Saat Ngemong Jan Ethes Curi Perhatian, Banjir Doa
"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).
Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.
"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.
Semua Keputusan PT langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram.
• 5 Fakta Anak Laki-laki Pertama Ruben Onsu & Sarwendah, Panggil Ayah, Dekat dengan Putrinya
Sementara itu, Denni Nur Indra, kuasa hukum Dorfin Felix mengatakan, kabar diturunkan hukuman mati menjadi 19 tahun akan diberitahukan kepada Dorfin, Sabtu (2/8/2019).
"Saya akan menjenguk Dorfin besok Sabtu, dan akan saya kabarkan keputusan Pengadilan Tinggi ini pada Dorfin, pasti dia sangat senang sekali, ada kesempatan hidup untuknya," kata Denni. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/21002991/ini-alasan-pengadilan-tinggi-mataram-kabulkan-banding-dorfin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin"
Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati
Banding yang diajukan Dorfin Felix melalui kuasa hukumnya, Dani Nur Indra pada 21 Juni 2019 ke Pengadilan Tinggi Mataram diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis mati terhadap bandar narkoba itu, Senin (20/5/2019).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain
Surat Keputusan PT Mataram terkait kasus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika atas terdakwa Dorfin Felix, WNA asal Perancis, dengan putusan No 38/PID.SUS/2019/PT MTR, yang diputus 29 Juli 2019 dan di-upload di website mahkamahagung.go.id pada 30 Juli 2019.
Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, sudah mendengar putusan itu.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas langkah apa yang akan diambil nantinya.
"Kalau saya lihat kan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) tidak terlalu jauh bedanya dengan tuntutan kami JPU, kami kan menuntut 20 tahun penjara.
• Viral Video Presiden Jokowi Terhanyut Nyanyikan Lagu Sewu Kutho Didi Kempot, Auto Jadi Sad Boys!
PN menjatuhkan hukuman mati dan PT menjatuhkan hukumannya menjadi 19 tahun, tidak terlalu jauh bedanya, tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan atas langkah yang akan kami ambil," kata Ginung, Jumat (2/8/2019).
Kuasa hukum Dorfin, Denny Nur Indra menyambut baik keputusan PT Mataram itu.
Baginya Dorfin akan mendapatkan kesempatan hidup lebih lama karena terbebas dari hukuman mati.
"Ya senang, ini kebahagiaan bagi Dorfin dia bisa lebih lama hidp karena tidak dihukum mati.
Dari hukuman mati jadi 19 tahun itu kan artinya dia punya kesempatan kembali ke negaranya, " kata Denny.
• Ibu Prada DP Ketakutan Tahu Anaknya Terbukti Bunuh dan Mutilasi Mantan Kekasihnya Vera Oktaria
Denny juga telah menyampaikan kabar itu kepada pihak kedutaan Perancis di Jakarta.
Mereka yang akan langsung mengabarkan ke keluarga Dorfin Felix.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
• Dilaporkan Farhat Abbas Soal Konten Pornografi, Hotman Paris Tunjukkan Bukti Valid Kehilangan HP
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.
Atas putusan itu, Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dan dikabulkan.
Dorfin kini dihukum penjara selama 19 tahun. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati"