Dapatkan Obat Kadaluarsa dari Puskesmas, Ibu Hamil Trauma Minum Obat & Lakukan Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi antara Puskesmas Kelurahan Kamal Muara dengan Korban obat kedaluwarsa yang berlangsung di Kantor Lurah Kamal Muara.

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang ibu hamil lakukan pemeriksaan di puskesmas, malah dapatkan obat kadaluarsa dan alami efek ini sampai trauma minum obat dan laporkan ke polisi.

Novi Sri Wahyuni (21) seorang ibu hamil yang alami trauma minum obat.

Hal ini terjadi karena ia mendapatkan obat kedaluarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ibu hamil ini trauma mengonsumsi obat seperti diutarakan sang suami, Bayu Randi Dwitara (19) sepert dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.

"Dia jadi takut minum obat, cuma saya bujuk, jangan dipikirin, sudah minum aja," kata Bayu.

5 Hektar Lahan Kering di Lombok Utara, NTB, Berhasil Dipadamkan Namun Api Kembali Nyala

Glenn Fredly Menikahi Penyanyi Cantik Mutia Ayu, Resepsi Digelar Tertutup Penjagaan Ketat!

• Lagu Cinta Sejati Viral, Barbie Kumalasari Sebut Dapat Penghargaan Terfavorit

• Didi Kempot Makin Terkenal, Ini Dia Sosok Sang Istri yang Ternyata Juga Penyanyi, Beda 15 Tahun!

Kini Novi tak lagi mengonsumsi obat dari puskesmas setelah tahu kedaluarsa.

Ia kini mengonsumsi obat dari RS BUN.

Tak hanya mengalami trauma meminum obat, Bayu Randi Dwitara juga menyebut istrinya kerap melamun.

"Ya sekarang sering bengong, sering melamun gitu," ujar Bayu.

Novi sendiri mengaku kini tak lagi merasakan pusing, mual, dan muntah setelah minum obat dari RS BUN.

Namun dirinya masih merasa sakit dibagian perut.

"Masih melilit sakitnya, masih ngerasain gitu, kayak orang mules," ujar Novi.

Selasa pekan lalu, Novi mendapatkan tiga strip obat kedaluarsa saat kontrol kandungannya.

Ibu hamil ini belum sadar jika mengonsumsi dua butir vitamin B6 kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.

Namun ia akhirnya ia tahu dari rasa penasarannya dengan garis biru yang ada pada obat tersebut.

Ternyata di bawah tinta biru ini tertulis obat yang dikonsumsinya sudah kedaluarsa sejak April 2019.

Seingatnya pada bulan lalu ia juga mengonsumsi sebanyak 36 butir obat yang ditandai garis biru.

5 Fakta Kerusuhan di Manokwari, Kabar Provokatif di Media Sosial Hingga Warga Tuntut Permintaan Maaf

Namun bungkus obat tersebut sudah ia buang sehingga ia tidak dapat membuktikan apakah obat itu juga kedaluwarsa atau tidak.

Namun pihak Puskesmas Penjaringan telah mengakui memberikan obat kedaluarsa pada Novi.

Kasus itu sudah dilaporkan Novi ke Polsek Metro Penjaringan terkait dugaan pelanggaran Pasal 8 Undangan-Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pius Situmorang, kuasa hukum Novi menandatangani kesepakatan dengan pihak Puskesmas Kemal Muara pada Senin (19/8/2019).

Meski sudah mendapai kata sepakat melalui mediasi yang mereka lakukan, Novi tetap memproses secara hukum.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), inginnya mereka mencabut, tapi konteksnya tindak pidana umum, jadi tidak bisa dicabut," kata Pius di Puskesmas Kamal Muara, Senin (19/8/2019).

"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla Buka Suara Soal Kerusuhan di Manokwari dan Akar Masalahnya

Pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari Puskesmas memberikan obat kedaluwarsa tersebut jadi bukti kedua.

Isi dari mediasi yang berhasil mereka lakukan ada 2 isi kesepakatan antara Novi dan pihak puskesmas.

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan ini sudah ditandatangani dari dua belah pihak.

Pihak Novi ada tiga kuasa hukum yang menandatangai kasus ini, yaitu Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Sedangkan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan mewakili puskesmas tempatnya bekerja sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Beberapa PNS yang jadi saksi dan menghadiri mediasi ini juga langsung meninggalkan tempat tanpa berkomentar apapun.

Termasuk kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Agus juga tak mau berkomentar.

"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Suami korban yang diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Tak hanya Novi yang mengalami hal kurang menyenangkan.

Suaminya, Bayu Randi Dwitara juga ikut menelan pil pahit.

Ia dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja karena sibuk mengurus istrinya yang hamil dan sedang sakit.

Novi tengah hamil 15 minggu namun alami pusing, mual, perut melilit, hingga muntah-muntah.

Hal ini karena ia mengonsumsi vitamin B6 yang sudah kedaluarsa.

Bayu yang belum lama bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik di Kamal Muara harus berulang kali meninggalkan pekerjaan saat sang istri mengeluh kesakitan.

Terus bekerja tidak optimal, Bayu dipecat karena dianggap bisa merugikan perusahaan.

Bayu pun mencoba memahami hal tersebut. "Ya karena ngurusin ini saya dipecat.

Setuju dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon Usulkan Pindah ke Jonggol atau Ketrajati

Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri," ujar Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Kini ia tak memiliki penghasilan sama sekali, Bayu dan Novi hanya mengandalkan pendapatan orang tua mereka.

"Sekarang dari orangtua aja. Alhamdulillah dari orangtua ada buat makan sehari-hari," ucap Bayu.

Meski harus mengirit, ia tetap mengusahakan untuk memberi istri makanan bergizi dengan memberi buah-buahan.

Namun proses hukum masih terus berlanjut meski pihak puskesmas sudah bertanggung jawab dengan menjanjikan gratis biaya hingga persalinan.

Hingga kini dikutip dari Kompas.com pihak rumah sakit belum membuka suara dan menyerahkan hal ini pada Dinas Kesehatan.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)