BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar ke PT Indofarma

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS

TRIBUNMATARAM.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan ternyata punya utang yang belum dibayarkan ke PT  Indofarma (Persero) dan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Selama ini, Indofarma sebagai penyedia atau pemasok obat-obatan ke rumah sakit yang jadi mitra BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kewajiban BPJS yang belum terbayarkan dengan kita Rp 60 miliar, separuh dari penjualan kita ke collection yang harusnya terbayarkan," kata Direktur Keuangan & Human  Capital Indofarma, Herry Triyatno ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Suplai Obat Dihentikan, Rumah Sakit Tagih Tunggakan BPJS Kesehatan, Capai Rp 6,5 Triliun selama 2019

Herry mengatakan, jumlah utang itu merupakan total selama semester I 2019. Jika dirangkum, total utang yang belum dibayarkan mitranya per Agustus tahun ini mencapai Rp 120 miliar.

"Ini hubungan kita dengan penjualan obat, terhadap collection kita," ujarnya.

Pihaknya berharap BPJS Kesehatan bisa segera melunasi utang yang tertunggak. Selain itu, ia meminta pemerintah untuk ikut turun tangan guna menambal lubang-lubang utang penyelenggaraan JKN tersebut.

"Dan kami harapkan dari pembayaran pemerintah ke rumah sakit itu akhirnya nanti dapat kita terima. Artinya (dengan) waktu yang lebih cepat," tuturnya.

BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan

Dia menuturkan, meskipun hingga kini BPJS Kesehatan masih punya utang terbilang besar, Indofarma tidak akan memutus hubungan kerja dalam hal suplai obat-obatan yang selama ini berjalan.

Karena itu, manajemen Indofarma pun meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan persoalan ini.

"Tapi kalau kemudian pengurangan, kita harapkan waktu lebih cepat dan kaitannya dalam menyiapkan obat-obatan kepada rumah sakit tetap jalan. Jadi itu tolong, (itu) kita harapkan," imbuhnya.

Hingga saat ini manajemen Indofarma menanti pelunasan utang BPJS Kesehatan, sebagai Mitra kerjanya.

Ini diharapkan tidak mengganggu kerja sama yang selama ini sudah terbangun.

"Sejauh ini, kalau kami kan hubungannya dengan rumah sakit. Hubungan rumah sakit dengan BPJS," ucapnya. (Kompas.com/Murti Ali Lingga/Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indofarma: BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar"

BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Malah Disalahkan, Ini Jawaban Sri Mulyani

TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani disalahkan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021. Salah satunya oleh Edi Mulyadi dalam salah satu tulisan di Kompasiana.

Bahkan Sri Mulyani juga dinilai sudah mengingkari sumpah jabatan yang mengatasnamakan Tuhan dan menafikkan kesetiaan terhadap republik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti, memberikan jawaban berbagai tuduhan yang mengarah ke Sri Mulyani.

"Sri Mulyani Indrawati kembali ke Indonesia dengan meninggalkan gajinya yang puluhan kali lipat dari gaji yang diterima sebagai menteri sekarang ini," tulisnya dalam akun Facebook pribadinya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

• Protes Franda karena Nama Putrinya, Zylvechia Dipakai Bayi Lain, Begini Jawaban Warganet

• Bangganya Saningrat, Penarik Becak yang Bisa Kuliahkan Putrinya Hingga Dapat Gelar Doktor

• Viral Cinta Berawal Ketemu di Diskotik, Begitu Menikah Langsung Dapat Hidayah, Kini Rajin Mengaji

• Pengakuan Mengejutkan Ayah Berbuat Dosa dengan Anak Bersama Ibunya Aku Sudah Dapat Izin Mamanya

"Begitu juga fasilitasnya, sangat jauh dari apa yang diberikan di Indonesia. Pengorbanan yang sangat besar demi cintanya kepada republik tempat tanah kelahirannya," sambungnya.

Nufransa mengatakan, pemerintah tidak abai kepada rakyat dalam konteks BPJS Kesehatan.

Sebab sekitar 134 juta jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Peserta tersebut terdiri dari 96,6 juta penduduk tidak mampu (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda.

• Hari Ini Puasa Tasua, Besok Puasa Asyura, Keutamaan Puasa Lain yang Bisa Diraih di Bulan Muharram

Selain itu pemerintah juga membayar 3 persen iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyuntikan triliunan rupiah untuk menutup defisit program JKN.

Mulai dari Rp5 triliun (2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Anggaran itu diberikan agar defisit BPJS Kesehatan bisa menutup defisitnya yang sebesar Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

Nufransa juga mengtakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).

• Kapan Waktu yang Tepat Baca Niat Puasa Asyura Besok Selasa 10 September 2019, Pagi atau Malam?

Bila hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.

"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia. (Kompas.com/Yoga Sukmana/Erlangga Djumena)

Sumber : https://money.kompas.com/read/2019/09/09/101000726/sri-mulyani-disalahkan-atas-kenaikan-iuran-bpjs-ini-jawaban-kemenkeu?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu"