Viral Video Penyelundupan Narkoba dalam Daging Rendang, Begini Fakta Sebenarnya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video rendang berisi narkotika ramai dibicarakan di media sosial sejak Kamis (19/9/2019)

TRIBUNMATARAM.COM - Video daging rendang yang berisikan gelondongan yang diduga merupakan narkoba selundupan tengah ramai di media sosial Indonesia.

Video ini awalnya diunggah oleh salah satu akun Twitter Hanes234, @UkurJalan19 pada Kamis (19/9/2019).

"Perlu diwaspadai, jgn pernah mau dititipin apapun sm orang yg gak dikenal. Meskipun di bandara, stasiun, mall atau tempat2 ramai.. (walaupun cuma rendang) ternyata bs bermasalah," tulis @UkurJalan19 dalam twitnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun Hanes234 atau YJS (42) mengaku mendapatkan video tersebut dari WhatsApp Grup, Kamis (19/9/2019).

"Saya dapat dari WA grup. Itu kejadian di luar negeri, bukan di Indonesia.

Backsound-nya kan ada yang bicara, enggak pakai bahasa kita," ujar YJS kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Penelusuran BNN

Lantaran menjadi viral, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pun turut mencari tahu kebenaran dari video yang diduga terjadi di Indonesia, karena adanya narasi masakan rendang.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo mengungkapkan bahwa video tersebut berawal dari pengguna Twitter bernama Yusuf Abramjee, @Abramjee pada Senin (16/9/2019).

"Sudah ketahuan, (kejadiannya) di Nigeria. Saya juga tahunya dari berita Nigeria www.jacarandafm.com dengan judul 'Drugs inside cooked meat'," ujar Pudjo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

"Ya, kan. Dari akun Yusuf Abramjee dulu. Kemudian viral ke medsos dan kemudian media Nigeria. Baru ribut di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, ia telah mendapatkan video viral daging berisi gelondongan itu sejak Rabu (18/9/2019).

Sidang Kasus Narkoba Dihadiri Mantan Kekasih, Jefri Nichol Tersenyum: Alhamdulillah

Kemudian, ia menelusuri video tersebut dari dalam negeri dan luar negeri untuk mencari tahu kebenarannya.

"Saya tanyain ke Kementerian Luar Negeri di Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, mereka juga belum tahu," ujar Pudjo.

Namun saat ditanya persis tempat dan waktu kejadian Pudjo hanya menjawab singkat.

"Untuk tempat dan waktu kejadian, saya juga tahunya dari berita Nigeria. Silakan cek ke Jacaranda," kata dia.

Diketahui, akun @Abramjee mengunggah video yang serupa, namun dengan keterangan video yang berbeda.

"How criminals smuggle drugs! (Bagaimana penjahat menyelundupkan narkoba)," tulis akun @Abramjee dalam twitnya.

Twit tersebut lalu mendapat respons sebanyak 2.100 kali dan disukai sebanyak 1.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Setelah itu, video sampai diberitakan di stasiun radio Afrika Selatan, Jacarandafm.

Dilansir dari Jacarandafm, disebutkan bahwa cara menyelundupkan narkoba melalui daging ini belum pernah dilihat sebelumnya.

Terlihat dalam video, seorang wanita memotong daging yang dimasak kari dan berisi obat-obatan.

Obat-obatan itu digulung dalam paket plastik kecil. Tidak hanya itu, pengguna Twitter lainnya, JUSTICE (Revolutionary), @IsraelAdeniyiA1 menuliskan bahwa apa yang dilakukan si penyelundup membuat warga Nigeria yang tidak bersalah menjadi ikut susah.

Polisi Bantah Tuduhan Informan Narkoba Elza Syarief ke Nikita Mirzani, Ibu Poppy Kelly Tarik Ucapan

Hukuman membawa narkotika

Sementara itu, Pudjo mengungkapkan bahwa orang yang membawa, mentransfer, mengedarkan, memperjualbelikan narkotika terkena pasal 112 hingga pasal 115 UU Narkotika.

Bahkan, hukuman bagi orang yang mengedarkan/mentransfer narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.

"Bukan masalah membawa narkoba itu di dalam daging atau tidak.

Orang yang melakukan transfer atau mengedarkan itu bisa dihukum mati," ujar Pudjo.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi hukumannya tergantung hakim nantinya, tapi dapat dihukum mati," kata dia.

Atas kejadian ini, Pudjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang menerima barang dari orang yang tidak dikenal.

Ia juga mengungkapkan, jika kita menerima barang titipan dari orang yang tidak begitu kita kenal, maka berhati-hati.

Jika orang tersebut meminta kita menitipkan barang, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu barang apa yang dititipkan.

Menurutnya, adanya tindakan menyimpan narkotika dalam daging merupakan salah satu motif narkotika.

"Karena dalam UU Indonesia tidak melihat hanya siapa yang menyuruh, tapi siapa yang membawa.

Kalau memang orang itu ngaku-ngakunya dititipi, itu adalah modus bandar narkoba untuk memanipulasi," ujar Pudjo. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjawab Sudah, Ini Fakta Viral Daging Rendang yang Berisi Narkoba"

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. ((WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN))

Dua Komika Stand Up Comedy Ditangkap karena Narkoba, Konsumsi Sabu di Kamar Kos

TRIBUNMATARAM.COM - Dua orang komika atau stand up comedy ditangkap polisi karena narkoba.

Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan ditangkapnya dua komika karena mengkonsumsi narkoba.

Dua komika tersebut adalah RN (32) dan DN (39) dibekuk di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019 lalu.

Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba, kali ini dari kalangan komika atau komedian stand up comedy.

Dua komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.

• Sebut Dirinya Pelacur, Nikita Mirzani Laporkan Anak Elza Syarief, Pengacara Sajad Ukra ke Polisi

• Kondisi Terakhir Ibunda SBY, Siti Habibah Sebelum Meninggal Dunia, Riwayat Sakit, Sempat Membaik

• Ulang Tahun Bareng, Dul Jaelani Rayakan dengan Meriah, Kontras dengan Mulan Jameela Menangis Sedih

• Prada DP Beri Pembelaan Agar Hukumannya Lebih Ringan, Ibu Vera Oktaria Ngamuk: Harus Dihukum Mati

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. (WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN) ( )

Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekuk di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.

Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.

"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.

Mereka diketahui menggunakan sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.

Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

• 6 Fakta Medina Moesa, Istri Baru Sajad Ukra Mantan Suami Nikita Mirzani, Sosialita Berstatus Janda

• Tak Terima Ibunya Dimaki-maki, Putri Elza Syarief Murka Hingga Akui Sempat Ngefans Nikita Mirzani

• Mengenang Sosok Siti Habibah, Ibunda SBY yang Sempat Disoroti Saat Sang Anak Terpilih Jadi Presiden

• Mengaku Tak Takut Dilabrak Fisik oleh Nikita Mirzani, Elza Syarief: Saya Karateka Ban Dua!

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.

Kedua tersangka ditampilkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus ini.

Mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terlihat tertunduk lemas selama jumpa pers.

Adapun, RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Sumber : https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/31/071500110/2-komika-ditangkap-polisi-karena-konsumsi-sabu?page=all